KARIMUNYODAY.COM. KANDIS, SIAK – Seusai menyampaikan kekagetannya, para Bathin di Kecamatan Kandis yang diketahui sebagai Pemegang Tampuk Adat atau Kepala Suku Sakai sebagai mana lewat pemberitaan di media ini sebelumnya dengan link
ternyata tak cukup sampai disitu, PB HPPMS R (Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau, red) pada Senin, (11/03/2019), menggelar aksi massa senada di Gedung Kantor Gubenur Riau dengan berisikan tuntutan kepada Pemerintahan untuk tidak menanggapi apapun isi dari tuntutan Sony cs atau Dabson.
Dalam selebaran kertas tuntutan sebagaimana yang dikirimkan pada Awak media ini jelas dituliskan 8 point tuntutan, dan 1 diantaranya tuntutan untuk memanggil pemilik Perusahaan yang menjadi titik permasalahan.
Iwan Saputra sebagai Korlap saat dihubungi mengutarakan, “Ada 8 catatan kami atas aksi semalam, diantaranya kecaman atas aksi dari Sony cs atau Dabson yang kami sangkakan melakukan pembodohan dan menjual Masyarakat adat Sakai,” ungkapnya.
8 point tuntutan atas aksi yang dihelat oleh PB HPPMS R itu adalah :
1. Kami atas nama PB HPPMS R bersama Mimik Mamak dan Masyarakat Adat Sakai mengecam dan mengutuk keras atas pergerakan Sony alias Dabson atau Juntak cs,
2. Diduga telah terjadi pembodohan dan menjual Masyarakat adat Sakai yang tergabung di dalam gerakan Soni alias Dabson atau Juntak cs, sebagaimana Kita ketahui Juntak bukanlah Warga Suku Sakai,
3. Bahwasanya Saudara Sony tidak mempunyai legalitas untuk mengurus permasalahan ini dan diduga telah membodohi para Bathin, karena para Bathin tersebut tidak pernah memberi kuasa dalam bentuk apapun,
4. Kami meminta kepada Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau dan Kapolda Riau agar tidak menanggapi tuntutan-tuntutan aksi dari Masyarakat Sakai yang dipimpin oleh Sony cs dikarenakan kepengurusan permasalahan ini telah Kami beri kuasa pada LBH Sakai,
5. Kami atas nama PB HPPMS R mengutuk keras atas pergerakan Sony cs bersama Masyarakat Sakai telah melangkahi Kami selaku PB HPPMS R,
6. Kami mendukung Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dan Pemerintah Riau untuk menyelesaikan permasalahan ini,
7. Kami meminta Kepolisian RI Kepolisian Daerah Riau memanggil Saudara Frenky Wijaya selaku pemilik PT IMT,
8. Jika surat ini tidak diindahkan maka Kami atas nama PB HPPMS R akan segera melaporkan saudara Sony dan Juntak dikarenakan para Bathin terkait tidak pernah memberi kuasa dalam bentuk apapun kepada saudara Sony cs.
“Permasalahannya sudah ditangani oleh LBH Sakai, kami tentunya tidak menginginkan adanya pihak-pihak yang kemudian tampil didepan seakan-akan hendak mencari nama layaknya Pahlawan,” ujar Surya, salah satu peserta aksi.
Masyarakat Suku Sakai diketahui pada tahun 2018, telah menggelar aksi dengan berjalan kaki dari Kecamatan Kandis menuju Gedung Gubenur Riau dengan permasalahan tuntutan akan pembebasan tanah ulayat yang diduga dikuasai oleh suatu Perusahaan. Hingga kini diketahui, bahwa permasalahan tengah dalam proses sebagaimana pengakuan dari para Bathin melalui LBH Sakai namun ditengah jalan ditemukan indikasi adanya upaya-upaya pengakuan dari suatu pihak bahwasanya hal yang telah dan tengah terjadi merupakan hasil kinerjanya yang kini menerima kecaman juga tantangan dari PB HPPMS R.(*)
Laporan : (Fuji Efendi)
Editor : Indra H Piliang