OPINI
Nasib Miris Karyawan PT KDH
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Manajemen PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 25 orang karyawannya, Jumat, 8 Februari 2019. PHK tersebut dilakukan karena perusahaan menilai, karyawan merugikan perusahaan yang bergerak dalam penambangan batu granit itu. Keputusan PHK yang dilakukan PT KDH itu diduga dilakukan secara sepihak.
Dalam surat keputusan nomor 001/PHK/PT.KDH/II/2019 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT KDH, Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf. Karyawan yang menerima surat PHK tersebut terpaksa tertahan di pintu masuk perusahaan. Di lokasi itu juga dijaga oleh aparat kepolisian.
Dalam surat pemutuhan hubungan kerja itu, perusahaan menjelaskan alasannya melakukan PHK kepada 25 orang karyawannya, diantaranya perusahaan menilai, sebanyak 25 karyawan PT KDH itu diduga telah mengganggu dan melakukan pencegahan kegiatan operasional dan penjualan hasil produksi perusahaan.
Perusahaan juga menuding kalau karyawan itu telah melakukan tindakan ilegal berupa aksi mogok kerja tanpa melalui prosedural yang berlaku. Kemudian, karyawan juga diduga melakukan intimidasi terhadap pengusaha. Bahkan ironisnya, karyawan yang telah dilakukan PHK itu juga diduga telah membuka rahasia perusahaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Karimun, Ria Isweti mempertanyakan kepada karyawan apakah bersedia untuk di PHK. Karyawan yang hadir menyetujui PHK asalkan hak mereka dibayarkan perusahaan. Menurut Ria, ada mekanisme yang harus dilalui oleh perusahaan ketika melakukan PHK kepada karyawan. Untuk mem-PHK, perusahaan juga harus memenuhi semua hak karyawan.
Ria Isweti menyebut, kasus PHK karyawan bukanlah wewenang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri namun Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota. Dia kemudian menyarankan bagi karyawan yang telah di PHK harus mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun sebagai perantara untuk menengahi kasus tersebut.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan, keputusan PHK yang dilakukan oleh manajemen PT KDH kepada karyawannya merupakan keputusan sepihak dan diduga mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan PHK yang dilakukan oleh PT KDH jelas-jelas mengangkangi Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 155. Sebab, dalam aturan hukumnya sebelum melakukan PHK kepada karyawan, perusaha harus mengajukan surat permohonan PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, kenyataannya tidak dilakukan.
Kemudian, alasan yang disebutkan perusahaan PHK itu karena aksi mogok kerja perlu dijelaskan mogok kerja mana yang dimaksudkan. Beberapa waktu belakangan ini, karyawan PT KDH memang tidak melakukan aktivitas kerja lagi karena memang tak ada pekerjaan yang dilakukan disana. Namun, karyawan tetap datang ke perusahaan.
Dalam surat itu juga disebutkan kalau karyawan telah mengintimidasi pihak pengusaha dan membocorkan rahasia perusahaan. Disini perlu dijelaskan kapan dan kepada siapa aksi intimidasi itu dilakukan. Kemudian, rahasia perusahaan mana yang dibocorkan oleh karyawan, perlu dijelaskan oleh manajemen.
Sebenarnya, PHK yang dilakukan oleh manajemen PT KDH adalah buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, di Kantor DPRD dan Bupati Karimun, dua hari sebelumnya, yakni Rabu, 2 Februari 2019. Sebagian buruh itu, terdapat karyawan PT KDH.
Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Muhamad Fajar, meminta kepada DPRD agar merekomendasikan untuk penghentian upaya jual beli aset dan material yang ada di PT Kawasan Dinamikan Harmonitama (KDH). Sebab, pihak perusahaan ngotot akan tetap menjual material produksi disaat perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas produksi.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2018, puluhan Karyawan PT KDH juga melaporkan tindak pidana dugaan penggelapan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan penunggakan gaji karyawan sejak November 2018 lalu. Sebanyak 52 orang dari 160 karyawan PT KDH mendatangi Mapolres Karimun untuk menuntut hak mereka.
Rombongan pekerja PT KDH tersebut dipimpin Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar. Kedatangan mereka diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karimun. Sayangnya, polisi belum bisa memproses laporan karyawan karena belum ada unsur pidana.
Tuntutan karyawan PT KDH kepada perusahaan eksploitasi tambang batu granit itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Dari catatan kami, ratusan karyawan PT KDH mendatangi kantor DPRD Karimun, Selasa (4/9) pagi. Mereka mengadukan nasib dengan berorasi di halaman Kantor DPRD Karimun, Jalan Canggai Putri, Kecamatan Tebing itu. Para karyawan mempertanyakan masa depan mereka kepada wakil rakyat pada saat perusahaan itu sedang pailit.
Silih berganti karyawan perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi tambang batu granit menyampaikan orasi, mereka tak mau menjadi pengangguran di kampung sendiri. Mereka ingin agar DPRD dan Pemkab Karimun bisa menyelamatkan perusahaan dari kepailitan. Tujuan mereka cuma satu, hanya bisa menafkahi keluarga di rumah.
Penulis, Krisna Oktavina, Merupakan Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Prodi Administrasi Negara, Universitas Karimun