SUMATERA UTARA
Kabag Ren Polres Tebing Tinggi Pimpin Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Pada seksi I Jalan Tol
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kabag Ren Polres Tebing Tinggi Kompol Adjie Makno memimpin Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan pada Seksi I Jalan Tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung, pada Senin (15/08/2022) sekitar pukul : 09.00 wib, di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Pelaksanaan Eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :16/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 4/Pdt.P-Kons/2022/PN Srh tanggal 3 Agustus 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 21/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 3/Pdt.P-Kons/2022/PN Srh tanggal 12 Agustus 2022 dengan pemohon An. Larry Marlinton Sirait, S.T, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CB/630 tertanggal 19 Juli 2022 dan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CB/600 tertanggal 12 Juli 2022.
Adapun Lokasi kegiatan Eksekusi Pengosongan Lahan pada ruas seksi I Tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung yakni Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, dan Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Turut hadir dalam kegiatan,, Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Tebing Tinggi AKP Leonard Yanna Hutasoit, Kasat Reskrim AKP Junisar R Silalahi, S.H, Kasat Intelka AKP Suparmen, Pawas PAM Wil Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Tua Simanjorang, S.H, Dua Saksi Riswan Fadli Harahap, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, S.H.,M.H, Panitera PN Sei Rampah Mhd. Yusni Apriyanto, S.H.,MH, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto, S.E, PPK Kementerian PUPR Larry Marlinton Sirait, S.T, Humas Hutama Karya (HK) Abdul Rahim Lubis, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Faisal Wan, S.H.
Pembacaan Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah An. Rahmad Diansyah, S.H diobjek eksekusi.
Adapun objek yang dilakukan eksekusi berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan total luas keseluruhan 130,521m² masing – masing termohon yakni;
– Nomor 16/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 4/Pdt. P-Kons/2022/PN Srh Atas nama Termohon Achmad Syofyan.
– Nomor 21/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 3/Pdt. P-Kons/2022/PN Srh Atas nama Termohon Fahruddin dan O. K. Aliviah.
Adapun Rangkaian kegiatan eksekusi pada pukul 09.10 wib dilaksanakan pembacaan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah di lahan eksekusi termohon atas nama Achmad Syofyan, Fahruddin dan O. K. Aliviah.
Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit yang berada diatas lahan eksekusi dengan menggunakan 7 (tujuh) Unit Ekskavator.
Pada saat pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak ada kelompok massa dari pihak termohon yang hadir diobjek eksekusi.
Kemudian pada pukul 11.25 wib setelah pengerjaan/pembersihan diobjek lahan berupa panumbangan tanaman selesai, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi lahan kepada pihak Pemohon Larry Marlinton Sirait, S.T dan setelah itu dilakukan pemasangan plang diobjek yang telah dilakukan eksekusi. (MS)
Loading...