KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM RCW Kepri menyesalkan sampai saat ini Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri belum juga menindak tegas para pelaku penambang pasir darat ilegal akibatnya aktivitas ilegal tersebut masih beroperasi, oleh sebab itu diminta kepada Bapak Kapolda Kepri menurunkan timnya (Dirkrimsus) untuk turun lansung ke Karimun untuk menutup tambang pasir darat ilegal dan menangkap pelaku tambang tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua LSM RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Jum,at (17/1/2025), Ya kita sangat menyesalkan sudah beberapa kali diekpos di media ini terkait maraknya tambang pasir darat ilegal di karimun khususnya diwilayah kecamatan meral barat dan kecamatan tebing belum ada tindakan nyata dari APH di Karimun terkesan pelaku tambang ilegal tersebut kebal hukum dan berkemungkinan memiliki beking yang kuat sehingga APH di Karimun tidak berdaya.
” APH di Karimun terlihat tidak berdaya untuk melakukan penindakan tegas kepada pelaku tambang pasir darat ilegal, untuk itu diminta kepada Bapak Kapolda Kepri menurunkan Tim Dirkrimsus ke Karimun untuk menutup aktivitas tambang pasir darat ilegal serta menangkap para pelaku tambang pasir darat ilegal tersebut,” Ucap Mulkan panggilan Akrabnya.
Ditambahkanya lagi, Pelaku Penambangan Pasir Darat Ilegal tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” Tutupnya
Secara terpisah, Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan LSM RCW Kepri agar menurunkan timnya Dirkrimsus Polda Kepri untuk menindak tegas pelaku penambang ilegal dengan melakukan penutupan aktivitas tambang pasir darat ilegal serta penangkapan terhadap pelaku belum dapat dimintai tanggapanya. (*)