SUMATERA UTARA

Nyanyar Warga Pispis ditangkap Reskrim Polsek Sipisis Gegara “Nyuri”

KARIMUNTODAY.COM,SERGAI -MRS alias Nyanyar (25) Laki laki, Warga Desa Pispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, ditangkap personil Reskrim Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi, dan SPK yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH, pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 13.00 Wib, disebuah Gudang Sawit di Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Nyanyar ditangkap atas laporan dari SS /Pelapor (45) Laki laki, Warga Dusun III Desa Marubun Kecamatan Sipspis Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / V / 2022 / TT.SIPISPIS, Tanggal 19 Mei 2022, dalam perkara Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana.
Nyanyar dilaporkan dengan saksi, AY (35) IRT, Warga Desa Marubun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Dimana SS melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya di Desa Marubun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 03.00 Wib, dengan kerugian 1 (Satu) buah hp merk Huawei.
 
Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Dari penangkapan Nyanyar, turut diamankan barang bukti yakni, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) unit handpone merek Huawei Y3 warna gold.
 
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Sipispis AKP Saefullah S.Sos pada Jumat (20/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Kamis (19/05/2022), sekira pukul: 03.00 wib, sewaktu pelapor terbangun dari tidurnya, pelapor melihat seorang laki-laki sudah berada di ruang tamu rumah pelapor.
 
Kemudian pelapor menegur laki-laki tersebut dengan mengatakan ” Ngapain kau disini?”
 
Mendengar suara pelapor, laki-laki tersebut langsung melarikan diri dari samping rumah pelapor dan pelapor mengenali laki-laki tersebut adalah terlapor yang bernama RMS alias Nyanyar.
 
Selanjutnya pelapor mencek seisi rumah dan mengetahui bahwa HP merek Huawei Y3 warna gold milik pelapor sudah diambil terlapor. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah), terdiri dari 1(satu) unit handpone merek Huawei Y3 warna gold.
 
Diduga tersangka masuk kerumah korban dengan cara masuk dari jendela bagian samping rumah korban yang dirusak terlebih dahulu.
 
Kemudian pelapor melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sipispis guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kronologis penangkapan yakni, Pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 13.00 Wib, pelapor SS melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya didesa Marubun Kec. Sipispis yang terjadi pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 03.00 Wib, dengan kerugian 1 (satu) buah hp merk Huawei.
 
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 15.00 Wib, Personil Reskrim dan SPK yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MRS alias Nyanyar disebuah Gudang Sawit diDesa Serba Nanti Kecamatan Sipispis.
 
Kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka didusun Bahgerat desa Pispis dan ditemukan barang bukti milik korban berupa 1(satu) Hp merk Huawei.
 
Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuataanya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di desa Marubun Kec. Sipispis .
 
Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh), kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close