KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau (Polda Riau) melakukan pertemuan koordinasi memperkuat langkah-langkah pemberantasan investasi illegal dan pinjaman online illegal di Provinsi Riau.
Pertemuan koordinasi ini dilakukan pada Senin, (24/1/22) secara tatap muka yang berlokasi di ruang kerja Kapolda Riau dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Irjen Muhammad Iqbal beserta jajaran dan Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi beserta jajaran.
Pertemuan koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing lembaga dalam memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Kepala OJK Muhamad Lutfi menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal. OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polda Riau, di antaranya melakukan proses hukum terhadap pelaku investasi illegal dan pinjol illegal yang ada di wilayah hukum Provinsi Riau.
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan investasi illegal dan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran ditengah-tengah masyarakat. Penawaran Investasi Ilegal dan Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku membebani dan merugikan masyarakat” tegas Muhamad Lutfi.
Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pada prinsipnya Polda Riau siap mendukung pemberantasan berbagai penawaran investasi illegal dan pinjaman online illegal. Polda telah melakukan beberapa penyidikan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Kedepannya Polda Riau siap bersinergi dengan Kantor OJK Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan seperti tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi yang masif pada masyarakat terkait bahayanya penawaran investasi illegal dan pinjaman online illegal.
“Pertemuan koordinasi bersama OJK ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolda Riau.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (rid)
Loading...