SUMATERA UTARA

Kuasai Shabu 13,50 Gram,, Kender Gol diTangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – A Alias Kender (38) Laki laki, Warga Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut Gol diTangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Kutilang Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumutm
 
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti,, 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 17,98 (Brutto) gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 (Satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan warna biru, 1 (satu) buah plastik warna putih.
 
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Barang Bukti Shabu berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumut.
 Lebih lanjut dikatanya kronologis kejadian,, Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 23.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Il Sat Narkoba IPDA ARIS D. BARUS, SH melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama A Alias Kender di Jln Kutilang Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
 
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dari gubuk bekas warung yang berjarak 5 meter dari posisi tersangka ditangkap dan diamankan. Kemudian petugas menanyakan kepada Kender milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan Kender mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.
 
Selanjutnya, petugas membawa Kender beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan kepadanya, Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, kata pak kasubbag. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close