KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Opini: Carut Marut Informasi Tambang Rakyat Pasir Laut di Karimun
Aktivitas pertambangan rakyat pasir laut di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Namun persoalan utamanya bukan semata pada kegiatan tambang itu sendiri, melainkan pada carut-marut informasi yang beredar dan membentuk opini keliru di masyarakat. Informasi yang ambigu dan tidak berbasis fakta lapangan telah menempatkan pelaku usaha legal sebagai pihak yang disudutkan, padahal sektor ini justru menjadi salah satu penopang ekonomi lokal.
Sebagai pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Karimun Hijau dan aktivis 98 yang bernaung di bawah Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (BARIKADE 98), kami menilai bahwa sejumlah pemberitaan dan opini publik terkait tambang rakyat pasir laut di Karimun tidak berangkat dari pemahaman utuh terhadap kerangka hukum dan praktik di lapangan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah selaku pembuat regulasi telah alpha, pasif dan terkesan membiarkan pelaku usaha dihakimi secara sepihak.
Sebagai contoh, pada 5 Februari 2026, Pengamat Hukum dan Sosial, Heru Wijatmoko (HW) dalam pemberitaan media online Kasihtaunetizen.com, menyatakan beberapa statement yang sangat tendensius terhadap salah satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut yang beroperasi di Kab. Karimun. Pernyataan tersebut tidak disertai rujukan pada dokumen izin, data pengukuran lapangan, maupun klarifikasi dari instansi penerbit izin sehingga terkesan bertujuan menggiring opini masyarakat pembaca dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini sangat disayangkan bagi seorang pengamat hukum.
“Kalau benar aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah izin dan mencapai satu hektar, itu sudah jelas pelanggaran serius. Apalagi jika pasir laut tersebut diangkut dan dikirim dalam jumlah besar,”
“IPR sejatinya hanya diberikan untuk kegiatan tambang rakyat berskala kecil, bukan untuk eksploitasi dengan alat berat dan pengangkutan menggunakan tongkang.”
“Polisi harus hadir. Penindakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan izin dengan dalih tambang rakyat.”
Heru Wijatmiko, Kasihtaunetizen.com
Pada konteks izin IPR Edi Anwar, HW kami nilai tidak pernah benar-benar mengkonfirmasi informasi yang diterimanya. Padahal jauh sebelum itu, IPR Edi Anwar dalam beberapa media telah tegas menyatakan bahwa kegiatan IPR sesuai dengan dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kepulauan Riau, baik itu pada konteks penggunaan tongkang maupun luasan wilayah izin.
Meskipun banyak pihak tendensius yang memberitakan dan menggiring opini publik tentang IPR Edi Anwar, Pemerintah Prov. Kepri, dalam hal ini Dinas ESDM Kepri tidak pernah memberikan taggapan serius dan terkesan membiarkan IPR Edi Anwar menghadapi gelombang tuduhan sendirian. Tidak ada perlindungan dan dukungan kongkrit dari Dinas ESDM kepada “pengusaha kecil” itu, atau setidaknya memberikan pencerahan bagi pihak-pihak yang terus menyampaikan tudingan tanpa membuka data pembanding. Dalam konteks ini, seharusnya Dinas ESDM Kepri hadir sebagai pencerah, bukan menghilang dan membiarkan masyarakat saling tuding.
Mereka (Dinas ESDM Kepri) menghilang dan tidak peduli dengan permasalahan sosial yang timbul dari sektor / bidang yang mereka urus. Seharusnya mereka sampaikan kepada media-media yang tendensius itu tentang fakta dan data yang sebenarnya. Dinas ESDM tentunya mengetahui data-data IPR Edi Anwar karena mereka yang menerbitkan izinnya. Hingga tulisan ini disusun, Dinas ESDM Kepri masih belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait data izin dan praktik lapangan IPR Edi Anwar, meskipun isu ini telah menjadi konsumsi publik.
Dalam kerangka hukum pertambangan nasional, IPR merupakan instrumen legal negara untuk melindungi ekonomi rakyat kecil, sehingga negara berkewajiban tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga mengawal persepsi publik terhadap legalitas tersebut. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pembina, bukan membiarkan kegaduhan informasi menghancurkan sektor ekonomi kerakyatan yang sudah berkontribusi pada pajak, retribusi, dan lapangan kerja. Dengan demikian, inti masalah bukan terletak pada aktivitas tambang rakyat, melainkan pada kegagalan negara dalam membangun koordinasi, komunikasi, penegakan hukum yang adil dan transparan, serta melindungi asas-asas ekonomi kerakyatan.
Oleh Rahmad Kurniawan
Direktur Eksekutif Karimun Hijau & Ketua DPW Barikade 98 Kepri