KEPRITANJUNG PINANG

Opini: Guru Dalam Menempuh Kebijakan Pendidikan

Pendidikan sudah menjadi fondasi dalam membangun negeri tercinta kita ini. Namun, pendidikan tentu tidak lepas dari berbagai permasalahan, apalagi jika bersangkutan kebijakan pendidikan dan guru. Hal ini sangat disayangkan mengingat kualitas pendidikan merupakan salah satu penentu dalam meningkatkan sumber daya manusia nasional.
 
Kebijakan pendidikan muncul sebagai jawaban atas salah satu tujuan dari negeri kita, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada alinea ke-4. Untuk mengetahui permasalahannya, kita perlu memahami hakikat dari kebijakan pendidikan itu sendiri.
 
Kebijakan diartikan sebagai suatu yang berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan pola formal yang sama-sama diterima oleh pemerintah atau lembaga yang oleh karenanya berusaha untuk mengejar tujuan. Sedangkan pendidikan merupakan suatu proses transfer ilmu yang melibatkan pendidik dan peserta didik. Dapat disimpulkan kebijakan pendidikan adalah kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang mencakup tujuan pendidikan dan cara mencapai tujuan tersebut.
 
Sebagaimana kita ketahui, kebijakan pendidikan yang dilakukan pemerintah adalah upaya percepatan peningkatan kualitas pendidikan, yang mana salah satu upayanya yaitu melakukan reformasi kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013.
 
Lalu, dari mana kita lihat permasalahan ini?
 
Banyak yang masih beranggapan belum optimalnya pemerintah dalam mengurus pendidikan dan kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. Akan tetapi, yang sering luput dari pandangan atau bahkan diabaikan yaitu mutu pendidikan sangat ditentukan dalam prosesnya di kelas.
 
Kelas yang baik dipengaruhi oleh manajemen kelas dari guru. Proses pembelajaran di dalam kelas harus benar-benar dirancang sebaik mungkin oleh guru untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Artinya, guru memiliki peran utama terutama dalam mewujudkan suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, serta membimbing dan memotivasi peserta didik untuk belajar dengan baik sesuai kemampuannya.
 
Namun, guru seperti itu tidaklah banyak. Sebagian besar hanya menjadi “guru kurikulum” atau “guru mata pelajaran”. Guru hanya mengajar, tidak berperan sebagai pendidik. Materi yang diberikan tidak lebih sekedar pengetahuan semata dan tugas sekedar acuan kurikulum saja. Padahal, untuk mencapai tujuan pendidikan, dibutuhkan guru yang dapat menginspirasi dan memengaruhi sekaligus mengubah jalan hidup peserta didik ke arah yang baik. Salah satu faktornya yaitu kemampuan guru yang hanya setingkat memadai. Guru tersebut hanya berada di ruang lingkup itu-itu saja tanpa melakukan inovasi dan perubahan dalam pendidikan.
 
Inovasi bukanlah hanya sekedar perubahan baru, tetapi juga perbaikan. Tujuan dari inovasi pendidikan yaitu mengejar ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi, mengusahakan pendidikan sekolah maupun luar sekolah, dan meningkatkan mutu pendidikan. Melalui inovasi, guru dapat meningkatkan kualitas belajar dan mampu memecahkan permasalahan pendidikan yang dialami dimasa sekarang serta dapat mencapai tujuan dari kebijakan pendidikan.
 
Hal yang mendasar bagi guru dalam inovasi pendidikan
 
Bagian awal agar menjadi guru yang inovatif adalah memahami teknologi informasi. Teknologi sudah tidak asing di era globalisasi ini. Berkat adanya teknologi informasi, seorang guru akan menjadi mudah dalam memberikan pengajaran kepada peserta didiknya karena dengan teknologi informasi sudah mampu memecahkan berbagai permasalah, hanya tinggal bagaimana seorang guru tersebut mampu untuk menerapkannya. Jika hal tersebut mampu dilaksanakan, maka sebuah inovasi pendidikan akan berjalan mengikuti perkembangan zaman tanpa adanya permasalahan lagi sistem pendidikan.
 
Inovasi dan kebijakan pendidikan
 
Pendidikan yang tercerahkan yaitu pendidikan yang mampu mendorong perubahan pada manusia dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan manajemen dan kepemimpinan pendidikan yang efektif, tidak hanya pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi mencakup perubahan atau inovasi pendidikan pada tingkat sekolah di satuan pendidikan. Dari hal ini, maka akan menghasilkan kebijakan inovatif.
 
Upaya-upaya inovatif melalui kebijakan pendidikan dapat berbasis pada kebijakan mutu pendidikan. Hal ini akan dapat menciptakan daya saing anak bangsa dalam persaingan global. Dengan demikian, inovasi pendidikan memang menjadi keniscayaan dalam merespon tuntutan lingkungan internal dan respon terhadap keperluan eksternal dunia pendidikan nasional, sehingga sistem pendidikan nasional yang dilaksanakan mampu menciptakan tatanan budaya baru bangsa yang lebih cerdas dan mensejahterakan dan memajukan bangsa.
 
Nama anggota kelompok 2 Profesi Kependidikan:
 
1.Muhammad Azwardi Irpan – 2003010038, 2.Ismwati-2003010070, 3. Siti nurainun – 2003010034, 4. Eni Dwi Nurain Sefrianto – 2003010043, 5. Roslaini-2003010007, 6. Sonya Julianti Siahaan – 2003010072, 7. Sari Maryunda-2003010033, 8.Rini Marisa Silalahi-2003010031, 9. Endang Tri Suli -2003010013, 10.Wima adawiyyah-2003010069, 11.R.siti oktaviana-2003010074, 12. Theresya Ratna Sari Panjaitan – 2003010090
13. Fermawati-2003010036. 14. Puja Malhotra putri – 2003010085 (*)
Loading...
 

Tags
Close
Close