KEPRITANJUNG PINANG

Opini: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2013 (K13)

Tahukah kamu bahwasannya sistem pendidikan di Indonesia disesuaikan oleh kurikulum yang di berikan pemerintah? serta tahukah kamu sistem pendidikan di indonesia saat ini mengunakan kurikulum 2013(k13) yang menggatikan kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp)? Maka timbul pula pertanyaan dari peserta didik bahwasannya “kurikulum 2013(k13) atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp)” yang cocok sebagai sistem pendidikan di indonesia?. Ya, pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh peserta didik karena jawaban dari pertanyaan meraka menjadi kepastian akan pembelajaran yang meraka alami sebagai seorang peserta didik.

Di Indonesia kurikulum dikenal sebagai seperangkat rencana serta pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Jika kita membicarakan tentang perubahan kurikulum di Indonesia, bahwasanya di Indonesia telah terjadi sebanyak 11 kali pergantian kurikulum. Namun pergantian tersebut pastinya memiliki tujuan dan alasan yang pasti sehingga kurikukum tersebut bisa di gantikan. Seperti halnya perubahan yang terjadi pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) yang diganti menjadi kurikulum 2013 (k13) hingga saat ini.

Apakah kamu mengetahui apa perbedaan antara kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) dengan kurikulum 2013(k13)? Baiklah disini saya akan mengulas kepada kamu apa yang menjadi perbedaan antara kedua kurikulum tersebut. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia dengan mengacu pada standar isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Yang mana konsep dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) ini menitikberatkan tenaga lebih dominan akan peserta didik.Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, diantaranya kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar.

KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah. Secara tidak langsung argumen yang diberikan benar bahwasannya kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) mengaktifkan kerja tenaga pendidik ketimbang keaktifan para peserta didik. Sedangkan kurikulum 2013 memiliki konsep yang mana siswa memiliki peran aktif lebih banyak dari pada tenaga pendidik. Yang mana sesuai dengan kebijakan di kekuarkannya kurikulum 2013(k13) kebijakan kurikulum 2013 akan mampu memerankan fungsi penyesuaian  yaitu kurikulum yang mampu mengarahkan peserta didiknya, mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan,baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang terus menerus berubah.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang baru didunia pendidikan indonesia. konsep kurikulum 2013 ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar dari sebelumnya. Perubahan kurikulum ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia sehingga menjadi lebih efektif. Oleh karena itu jika kita perhatikan dari segi konsep kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) memiliki sedikit perbedaan dengan kurikulum 2013(k13) namun memiliki alasan yang baik akan sistem pedidikan di Indonesia kedepannya.

Dari segi prinsip kedua kurikulum tersebut memiliki sedikit perbedaan yang mana kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. (2) Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis.

Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. (5) Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. (6) Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. (7) Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkan prinsip dari Kurikulum 2013(k13) pengembangan kurikulum 2013 adalah didasarkan model kurikulum berbasis kompetensi dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan dan program pendidikan. Selain memiliki prinsip utama, kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. (1) Aspek pengetahuan merupakan aspek yang ada di dalam materi pembelajaran untuk menambah wawasan siswa di suatu bidang. Di dalam struktur kurikulum ini, jenjang SD memiliki bobot pengetahuan sebanyak 20% dan 80% aspek karakter, jenjang SMP memiliki bobot pengetahuan 40% dan 60% aspek karakter, dan jenjang SMA memiliki bobot pengetahuan 80% dan 20% aspek karakter. Kurikulum 2013 memang diintegrasikan dengan pendidikan karakter yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah sebelum terbentuknya kurikulum ini. (2) Aspek keterampilan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan siswa dalam membuat, melaksanakan, dan mengerjakan suatu soal atau proyek sehingga siswa dapat terlatih sifat ilmiah dan karakter yang merujuk pada aspek keterampilan. Aspek keterampilan dapat berupa keterampilan pengerjaan soal, keterampilan pengerjaan dan pelaksanaan proyek, keterampilan membuat teks, dan keterampilan dalam menjawab soal lisan. (3) Aspek penilaian sikap dan perilaku merupakan aspek penilaian dengan menilai sikap dan perilaku peserta didik selama proses pembelajaran. Aspek penilaian ini dinilai oleh guru dalam jurnal harian, teman sejawat dalam sebuah lembaran nilai, dan oleh diri sendiri.Dilihat dari prinsip yang digunakan kedua kurikulum tersebut sebenarnya memiliki arti yang sama dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu , perlu kita ketahui dan kita pahami perubahan kurikulum di Indonesia tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengikuti segala era yang dihadapi. Dengan demikian jika ada yang bertanya “kurikukum tingkat satuan pendidikan (ktsp) atau kurikulum 2013 (k13)” maka jawabanya setiap kurikulum memiliki keunggulan dan kelemahan yang berbeda beda namun , setiap kurikulum yang terapkan sebagai sistem pembelajaran di Indonesia memiliki tujuan yang sama.(*)

Penulis  : Nuriman  

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close