KEPRITANJUNG PINANG
Opini: Pilkada Serentak yang Bebas Korupsi Serta Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,perkenalkan nama saya Nurzabera. Disini saya ingin mengajukan opini tentang Pilkada Serentak yang Bebas Korupsi serta Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada. Berbicara tentang pilkada, maka kita harus tahu terlebih dahulu apa itu pilkada. Apa itu Pilkada? Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Jika kita berbicara mengenai transparansi penggunaan anggran pilkada itu berhungan dengan demokrasi berkredibilitas.sebab tidak mungkin demokrasi berkredibilitas terwujud tanpa adanya transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas kegiatan pembiayaan politik maupun kegiatan pemilihan umum.PKPU No 8 tahun 2015 dibuat untuk menciptakan kampanye yang bebas dari politik uang.Indonesia telah lama mengadopsi nilai-nilai demokratis,sehingga demokratis ini telah mendarah daging dalam kehidupa masyarakat sebagai sistem pemerintahan masyarakat.salah satu implementasi system demokratis pada system pemerintahan daerah adalah pemilihan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) langsung dipilih oleh rakyat.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil dengan calon pasangan yang diusulkan politik atau gabungan paertai politik atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.Modal untuk menciptakan pemerintahan yang solid dan berwibawa dengan pengawasan efektik dari lembaga legislative yaitu dengan mewujudkan demokratis yang berkredibilitas.Mengapa harus mewujudkan demokratis yang berkredibilitas? Karna demokrasi berkredibilitas itu akan menciptakan partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggrakan secara demokratis,jujur,dan adil.
Demokrasi berkredibilitas ini tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas kegiatan pembiayaan politik,keuangan partai politik,maupun kegiatan pemilihan umum. Pada tahun ini ,tahun 2020 akan mengadakan pemilihan umum kepala daerah secara serentak.Dan merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia.Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020.Total daerah yang akan melaksanakana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi,224 kabupaten,dan 37 kota.
Sempat saya berfikir bahwasannya pilkada ini akan di tunda,dikarenakan covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.Tetapi ternyata pilkada ini akan tetap berlangsung.Dan tentunya transparansi penggunaan anggaran pilkada serentak 2020 meningkat seiring dengan adanya pandemic Covid-19.Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Keuangan bahwa anggaran Pilkada yang semula dialokasikan Rp15,23 triliun dan didanai APBN naik menjadi Rp20,46 triliun akibat adanya kebutuhan protokol kesehatan.
Lalu apakah akan adanya korupsi di anggaran pilkada ini? Seharusnya pemilih juga harus sadar dan paham jika kita memilih calon pemimpin yang baru itu harus karena kepeduliannya kepada masyarakat,jujur,baik, cerdas.Jika calon kepala daerah tersebut ingin menyuap kita dengan cara memberikan uang agar memilih mereka ,mungkin saja setelah mereka terpilih akan adanya korupsi,dikarenakan untuk mengganti uang yang telah ia berikan kepada kita sewaktu pilkada.Sebagimana yang kita ketahui bahwa korupsi itu merupakan tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang sudah diberikan kepada seseorang dalam suatu kelompok atau pribadi ,lebih tepatnya untuk keuntungan pribadi.
Seharusnya kita sebagai para pemilih maupun pasangan calon itu dapat mewujudkan pilkada yang berintegritas.Saya sendiri merasa jika kita disuap dengan uang maka uang itu sendiri merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih,yang bisa merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. Saya sendiri saja merasa dampak politik uang sendiri itu bisa saja mematikan kaderisasi politik,kepemimpinan tidak berkualitas,merusak proses demokrasi,dan pembodohan rakyat.Mengapa saya katakana pembodohn rakyat? Iya terkadang pemilu atau pilkada itu hanya menghasilkan pemimpim-pemimpin korup,padahal saat berkampanye berjanji akan membasmi korupsi,bahkan ada juga yang menang tapi tidak menepati jan ji-janjinya.Apalagi jika selama hasil pemilu/pilkada tidak bisa diaudit ,maka pembodohan pasti bisa terjadi.
Lalu bagaimana cara penyelenggaraan pilkada yang bebas korupsi itu? Ya dengan diperlukan pilkada yang berintegritas tadi maka akan terwujudlah pilkada yang berkulitas serta jauh dari korupsi.selain itu kita juga perlu melihat visi dan misi dari calon kepala dsaerah tersebut
Bagaimana pula jika ada calon kepala daerah yang tersandang korupsi namun masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah? Ya setiap deerah itu kan pasti dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah.kepala daerah untuk provinsi itu disebut gubernur.untuk daerah kabupaten disebut bupati.dan untuk daerah kota itu disebut walikota.Jadi jika calon kepala daerah tersandang korupsi kita harus memperhatikan terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk menjadi kepala daerah.Seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Menurut saya jika calon kepala daerah yang tersandang korupsi itu telah menjadi tersangka maka alangkah baiknya jangan dikutsertakan atau memilih calon kepala daerah tersebut,sebab dari tersangka korupsi saja telah membuktikan bahwa calon tersebut tidaklah amanah dalam menjaga aturan Negara.Namun jika statusnya masih tersangka atau terdakwa berari hukumnya belum nyata ataupun belum pasti maka calon dari pencalonannya tidak bisa dibatalkan.Namun jika berdasarkan ketentuan ,tidak ada ketentuan dari peraturan perundnag-undang yang mengatur bahwa jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk manjadi kepala daerah.sebab calon kepala daerah hanya diisyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur menemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan pidana korupsi.
KPU,Bawaslu dan Kemendagri ,KPK akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta calon kepala daerah untuk menandatangani pakta integritas ,sebagai upaya pencegahankorupsi.Dan peran serta kita sebagai pemilih agar didalam pilkada itu bebas korupsi maka menjauhlah dari praktik-praktik korupsi sebagai contoh penyuapan tadi.maka nanti akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.sebab jika pemilunya bagus maka sesungguhnya kita berharap tentunya korupsi akan turun,,tetapi sebaliknya kalau proses pemilihan pemimpinnya rusak atau gagal maka tidak akan berharap kemudian korupsi akan bersih.Maka dari itu mulai lah memilih pemimpin karna tanggung jawabnya,jujurnya,baiknya dan cerdasnya bukan karna suapnya.
Mulai saat ini pilihlah pemimpin yang bertanggung jawab, amanah,berpengalaman, berkualitas serta yang selalu mendahulukan masyarakatnya.(*)
Penulis : Nurzabera