JAWA TENGAH
Opini: Tender Kuota Lelang Ikan: Ambisi Oligarki Kuasai Laut Indonesia
“Sejauh pikiran Tuan sendiri memikirkan masa depan. Keberlanjutan itu hayalan (fiction). Berarti ada kepentingan eksploitasi dibelakang kata keberlanjutan. Faktanya, diterapkan kebijakan tender kuota lelang untuk perbesar pendapatan negara. Kesimpulan: ada eksploitasi. Kalau dieksploitasi, kok bisa hadir kata keberlanjutan. Berlanjut eksploitasi dan lanjutkan investasi. Berbeda kata menjaga dan melestarikan. Simpulannya: kontrol eksploitasi sumberdaya ikan dan menjaga keberlangsungan untuk generasi dimasa depan. Dua kata kalimat berbeda dalam pengertian dan persepsi.”
Regulasi KKP melegalkan kepentingan oligarki. Tak mungkin, nelayan tradisional, koperasi perikanan, industri pengolahan sekuat modal investasi besar. Kebijakan KKP yang melelang kuota tangkap bagian dari kepentingan besar penguasa dan oligarki laut yang melibatkan asing secara penuh. UU Omnibuslaw yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu mestinya menjadi pegangan dasar KKP dalam pertimbangkan eksploitasi sumber daya Ikan (SDI).
Pemerintah berupaya untuk memajukan ekonomi dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang: “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan.” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?. Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur?. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut.
Ke depan, Drone Fishing justru menjadi tujuan primadona sebagai alat: tangkap, angkut, intai, riset, dan pengamanan laut. Seharusnya kebijakan KKP pada modernisasi alat tangkap berbasis Drone Fishing. Bukan pada kebijakan mobilisasi investor untuk keruk sumber daya ikan. Pemerintah disana sini, bicara keberlanjutan. Namun, sistemnya eksploitasi untuk kepentingan asing. Mana mungkin, pengusaha dan nelayan pada masa Corona Virus memiliki modal besar senilai 200 miliar.
Pemerintah tidak memiliki nilai optimisme dalam menegakkan kedaulatan perairan laut Indonesia. Bicara keberlanjutan, tetapi mekanisme menjaga keberlanjutan itu, justru merusak. Logika kerusakan yang akan terjadi 20 tahun mendatang yakni habisnya sumber daya ikan, kekosongan gagasan kedaulatan maritim, dan berpotensi laut Indonesia habis dijarah oleh penjajahan kolonialisme laut.
Dalam regulasi penangkapan ikan terukur, terkesan kampanye dipaksakan dalam diksi menjaga kelestarian sumber daya ikan yang merupakan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Padahal dibalik pertimbangan dalam regulasi tersebut, sesungguhnya terdapat kepentingan besar dalam mengeruk kekayaan laut Indonesia.
Pesan politik kebijakan supaya terkesan mengelola laut secara baik dan benar, maka disebutkan pengelolaan perikanan harus berorientasi pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan agar memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan nelayan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan.
Menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, tidak harus eksploitasi secara berlebihan. Sistem lelang kuota seharusnya diperuntukan bagi nelayan-nelayan kecil dan menengah sembari diberikan modal dan jaminan kinerja produktivitas kapal dengan fasilitasi infrastruktur modernisasi alat tangkap sehingga peningkatan kesejahteraan nelayan dirasakan oleh nelayan kecil dan menengah Indonesia.
Kalau kebijakan lelang kuota tangkap pada amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sifatnya melindungi, melestarikan dan memelihara sumber daya ikan. Tanpa harus di eksploitasi sistem kuota sehingga tidak terjadi overfishing kedepan. Namun, regulasi kebijakan ini, mendasarkan pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara UU Cipta Kerja sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.
Indonesia sangat lamban perkembangannya untuk bisa jadi negara maju dan ekonomi terbesar di dunia. Apabila tidak adanya perbaikan disegala aspek seperti penguasaan sumberdaya ikan, penegakan hukum perikanan, pencegahan overfishing, melestarikan lingkungan, infrastruktur pelabuhan pendaratan ikan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Indonesia di ramalkan tidak akan mampu mengejar ketinggalan dari negara tetangga yang sudah berhasil mengelola potensi kelautan dan perikanannya.
Pada saat Presiden Jokowi hadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 ASEAN-Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 13 November 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar lalu. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga hal utama terkait kerjasama kemitraan ASEAN-RRT, yakni: pertama, Peningkatan kerjasama di bidang ekonomi untuk kesejahteraan, pertumbuhan seimbang, investasi berkualitas, dan pedagangan. Kedua, Pembangunan infrastruktur regional. Ketiga, Peningkatan kerjasama di bidang konektivitas maritime dan perikanan.
Mengutif transkrif rekaman Ono Surono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada Rabu 13 April 2016 bahwa kerjasama Indonesia-RRT mulai dari tanggal 23 April 2004, Pemerintah Indonesia MoU dengan Pemerintah China RRT yang ditandatangani oleh Men-KKP dan Mentan tentang perikanan.
Dasar MoU tersebut, pada tanggal 25 April 2005, deklarasi bersama antara RI dan RRT mengenai kemitraan strategis. Hal ini berulang kembali untuk memantapkan program kerjasama, sehingga diperlukan MoU, sebagaimana pada tanggal 21 Januari 2010, Rencana aksi implementasi Deklarasi Bersama antara RI dan RRT mengenai kemitraan strategis. Untuk memperkuat jalannya pendudukan aseng China RRT, pemerintah Indonesia saat itu menggelar karpet merah bagi China melalui MoU (kerjasama) pada 23 Maret 2012, MoU kerjasama Maritim antara pemerintah RI dan RRT.
Yang paling dahsyat bahwa MoU itu belum dicabut oleh pemerintah RI hingga sekarang, masih tetap berjalan. Pada tanggal 2 Oktober 2013 lalu juga, diadakan MoU Kerjasama KKP RI dengan Kementan RRT, yang isinya menyepakati tentang banyak hal, termasuk penangkapan ikan di laut Indonesia memakai sistem lelang kuota. Mereka anggap melalui berbagai isi MoU seperti meningkatnya investasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk dan pemasaran maupun sebaran kapal – kapal perikanan tangkap yang berukuran 1000 – 5000 Gross Ton.
Dalam MoU tahun 2013 itu bahwa pemerintah Indonesia dan China juga siap saling bertukar data dan informasi, mulai dari data Vessel Monitoring System (VMS), eksport dan impor produk perikanan, pendaratan ikan, penangkapan ikan terukur sistem kuota, usaha patungan dan investasi budidaya darat, registrasi dan sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah pengaturan yang merujuk kepada pasal – pasal MoU. Semua ini di bawah kendali asing yang bebas mereka lakukan apa saja dinegeri ini.
Pemerintah menduga, MoU tersebut membawa keberuntungan, namun ternyata penguasaan asing terhadap masa depan perikanan Indonesia. Mengapa demikian? MoU tersebut telah jauh masuk kearah pengembangan kerjasama secara teknis bidang perikanan tangkap dan budidaya, teknologi pasca panen, peningkatan pendapatan pasca produksi dan produk perikanan bernilai tambah, perlindungan keanekaragaman hayati perikanan hingga pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan.
Kemudian disepakati juga dibentuk Komisi Bersama untuk menindaklanjuti MoU oleh beberapa Kementerian. Faktanya, regulasi Kepmen No 98 tahun 2021 tentang penangkapan ikan terukur, sala satu syarat teknis kebijakan tersebut, adalah pembentuk tim teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disebut tim beauty Contest. Tugas pokok dan fungsinya bekerja mencari, memanggil, meminta, menetapkan dan memberi kuota lelang tangkap ikan.
Sekarang mayoritas MoU itu di jalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui fasilitas jaminan investasi penangkapan ikan memakai sistem kuota lelang tangkap. Terutama, soal kerjasama dengan asing dalam hal sosialisasi, penangkapan ikan dan penyuluhan perikanan. Dalam susunan kebijakan, sudah bisa diprediksi kedepan, kapal asing akan menjadi raja disemua WPPNRI untuk menangkap ikan.
Menurut data yang bersumber dari Ditjen KSA tahun 2014 bahwa hubungan kerjasama ASEAN, dimulai secara informal pada tahun 1991 dan menjadi mitra wicara penuh ASEAN pada tahun 1996. Kerjasama kemitraan ASEAN meningkat menjadi kerjasama kemitraan strategis pada tahun 2003 hingga 2021 ini, disemua level kebijakan dan regulasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kerjasama yang menonjol adalah ekonomi, maritim, Kelautan dan Perikanan.
Terbukti, disepakati melalui perjanjian baru pada 3 Maret 2014 secara lebih teknis. Pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation dengan delegasi investor asing. Dalam pertemuan tersebut, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU Perikanan RI dengan investasi maupun pengusaha yang berasal dari negara lain. Titik fokus pada dua agenda pokok yaitu rancangan pengaturan kerjasama penangkapan ikan berbasis kuota dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di semua WPPNRI.
Pembahasan isu tersebut dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerjasama investasi dan industri perikanan, khususnya terkait hal-hal yang dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta waktu itu dan dilanjutkan pembicara dan kerjasama pemerintah November 2021 pada puncak G20 dan ASEAN tahun 2021 ini. Konsepnya, penangkapan terukur.
Pada dasarnya MoU tersebut bebani Indonesia bahwa memberi ijin beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan Asing. Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah yang terkait status kapal nelayan. Pemerintah harusnya melakukan pendataan, verifikasi, terhadap perusahaan perikanan Asing yang selama ini menguras kekayaan laut Indonesia melalui banyak MoU, modal minimal 200 miliar.
Para Asing yang memiliki bisnis industri perikanan mengiming-iming agar perikanan tangkap dan system pengelolaan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan alat tangkap nelayan yang selama ini dilarang. Justru, agenda – agenda pelarangan alat tangkap, penenggelaman kapal dan pergantian alat tangkap merupakan isu dan gerakan susupan asing kedalam kebijakan pemerintah.
Pemerintah Indonesia sebaiknya mengkaji tentang banyaknya peraturan yang terbit tanpa aspek akademis. Apalagi, soal peraturan alih fungsi kapal yang masih layak digunakan oleh nelayan Indoneaia. Kapal-kapal yang sudah di sita tidak harus ditenggelamkan, tetapi di alih fungsikan. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal rampasan pencurian ikan. Tidak harus ditenggelamkan.
Untuk itu diusulkan, jika terdapat kapal Asing yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan status kenegaraan dan dilabelkan status baru sebagai kapal Indonesia. Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan Asing yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri.
Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan perikanan Asing yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan di Indonesia. Maka, sebaiknya kebijakan pemerintah lebih pada akselerasi program mensertifikasi seluruh usaha-usaha perikanan dengan label Indonesia. Karena banyak perusahaan milik Asing merajai laut Indonesia untuk memasok, mencuri hingga mengguras sumberdaya laut Indonesia melalui proses tahapan MoU diatas.
Artinya, kedaulatan Indonesia dipandang sebelah mata. Apalagi kebijakan pemerintah cenderung memberi tempat pada banyak perusahaan Asing selama MoU belum dibatalkan, maka hingga kapanpun kedaulatan Indonesia akan dirongrong oleh para pengusaha hitam dan komplotan asing yang mengeruk seluruh kekayaan laut Indonesia.
Akhirnya, dengan segala bentuk apapun MOU diatas, kebijakan penenggelaman kapal, pelarangan alat tangkap sangat membuat nelayan Indonesia tak mampu mendapatkan haknya untuk melaut. Bahkan tak ada upaya untuk melawan kebijakan pemerintah. Sehingga dalam situasi inilah Asing diuntungkan dan nelayan buntung. Selamatkan Indonesia.
Apalagi, fasilitas kebijakan yang menjamin kuota lelang itu bisa di dapatkan oleh pemodal besar. Akankah masa depan Indonesia lebih baik kedepan dalam menyaksikan cengkeraman oligarki lau. Saatnya momentum kebangkitan kedaulatan nasionalisme untuk selamatkan kelautan dan perikanan. Nelayan harus menggugat agar semua regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut. Apalagi, sudah mendapat delegitimasi konstitusional berupa pembatalan UU Cipta Kerja.(*)
Loading...