JAWA TENGAH
Jual Pacar Melalui Aplikasi MiChat, Tiga Warga Semarang Ditangkap
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Tiga warga Semarang yang menjual pacar mereka yang masih dibawah umur. Pacar tersebut dijual melalui aplikasi MiChat. Ketiga tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Purwodadi, Grobogan,Jawa Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan, ketiga orang tersangka pelaku tersebut yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang.
“Korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang,”ujar Kasatreskrim saat menggelar press release di Mapolres Grobogan, Jum’at (2/6/2023).
Penangkapan ketiga tersangka pelaku,menurut AKP Kaisar berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
“Ketiga tersangka awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, mereka juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat. Ketiga tersangka lalu memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” ungkapnya
Dari pengakuan VMF (24) tersangka, korban dijual dengan tarif sekitar Rp. 200 ribu. Kemudian hasilnya dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.
“Hasil pembagian tergantung ramai dan sepinya tamu. Mulai 200 ribu rupiah, dan paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak,’’ ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ ucap AKP Kaisar
Para pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan,”pungkas AKP Kaisar.(nur)