KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Masyarakat Kundur kian hari, kian menjerit dengan kelangkaan Liquifiet Petroleum Gas (LPG) 3Kg, yang diduga telah dipergunakan oleh oknum yang tidak berhak atas gas 3Kg yang di subsidi untuk orang miskin oleh pemerintah. Kendati demikian diharapkan kepada Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Karimun, diminta untuk meninjau dan menyisir serta melakukan penertiban terkait adanya dugaan tidak tepatnya sasaran penggunaan, Gas PLG bersubsidi ukuran 3Kg yang menjadi hak orang miskin di pulau Kundur.
Liquipiet Petroleum Gas (LPG) yang berukuran 3Kg tersebut, diduga telah dipergunakan oleh para pengusaha restoran dan juga Cafe yang tergolong mewah telah menjadi salah satu penyebab kelangkaan, sehingga masyarakat miskin menjadi korban dan menjerit dengan langkanya gas yang berukuran 3Kg di pulau Kundur. Oleh sebab itu masyarakat meminta pada Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Karimun, untuk menyisir penyebab kelangkaan Gas bersubsidi tersebut, agar hak orang miskin bisa diperuntukan sesuai azas dan manfaat sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar para pengusaha restoran dan pengusaha Cafe yang tergolong mewah di pulau Kundur untuk tidak menggunakan Liquifiet Petroleum Gas (LPG) 3Kg tersebut, sebab Gas tersebut disubsidi untuk masyarakat miskin, bukan untuk pengusaha kelas kakap atau orang kaya. Selain itu, masyarakat juga meminta, agar para pengusaha yang non mikro, untuk mengunakan Tabung Gas yang berukuran 5,5 Kg atau 12 Kg, agar masyarakat miskin tidak merasa hak,nya telah dirampas oleh para oknum pengusaha kelas kakap, yang hanya ingin meraup keuntungan dan tidak memiliki hati nurani.
Dengan demikian, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah juga diminta untuk menegakkan, Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM sebagai acuan penggunaan Gas LPG 3Kg bersubsidi yang hanya diperbolehkan, bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp.833 ribu per hari.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dipridag) Kabupaten Karimun juga diharapkan untuk melakukan sidak terhadap pelaku usaha restoran dan cafe yang tergolong mewah di Kundur, yang sejatinya tidak layak menggunakan Liquipiet Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, karena sudah masuk kategori pengusaha papan atas di Kecamatan Kundur. Bila perlu Satpol PP dan Dispridag memberikan tindakan tegas atau dijatuhi hukuman berupa sangsi tindak pidana ringan (Tripiring) bagi pengusaha yang melanggar aturan, terhadap penggunaan Gas LPG bersubsidi di pulau Kundur dan Kabupaten Karimun secara keseluruhan.
Tabung Gas Kosong di Gudang Distributor dijalan Sengko Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur.
Bidang Peraturan dan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Disprindag juga seharusnya, membuat tim gabungan secara inten untuk terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha Seperti Cape dan juga rumah makan atau restoran di Tg Batu Kundur yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro, akan tetapi sedah masuk dalam usaha kecil menengah ke-atas.
Hasil pantauan karimuntoday.com, baru-baru ini di Kecamatan Kundur, ditemukan salah satu toko pecah-belah yang tidak memasang nama toko menjual Gas bersubsidi 3Kg. Saat dikonfirmasi, pemilik toko mengaku toko tersebut adalah toko Toni. Ironisnya gas bersubsidi, bisa dijual di toko yang tidak miliki izin penjualan Gas.
Dengan hal tersebut pihak berwenang, seperti Satpol PP seharusnya, menegakan aturan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Jarwo, salah seorang masyarakat pulau Kundur yang sempat dijumpai oleh karimuntoday.com, Jum,at (22/11/2019) mengeluh dengan kelangkaan Gas di pulau Kundur. Dikatakan Jarwo,”sudah dua hari saya berkeling mas, namun sampai sekarang saya belum ketemu tempat pengecer yang ada Gas,” ucap Jarwo pada karimuntoday.com, singkat.
H.Manaf salah seorang tokoh masyarakat pulau Kundur, meminta agar pemerintah daerah mengambil sikap terkait kelangkaan Gas di pulau Kundur. Menurut H.Manaf, kelangkaan Gas sudah membuat masyarakat menjerit, oleh sebab itu pemerintah Daerah melalui pihak terkait diminta untuk menyisir penyebab kelangkaan Gas bersubsidi 3Kg tersebut,” uncap H.Manaf,” pada awak karimuntoday.com, saat dijumpai dijalan Sunaryo Kecamatan Kundur Jum,at (22/11/2019).
Bupati Karimun H.Aunur Rafiq, yang dijumpai saat kunjungan kerja ke Kundur oleh karimuntoday.com, yang dimintai pendapat dan tanggapannya Kamis (21/11/2019) terkait kelangkaan Gas bersubsidi di pulau Kundur. Menurut,”H.Aunur Rafiq (Bupati Karimun red) Gas LPG yang berukuran 3Kg sejatinya harus diperuntukan buat masyarakat miskin. Dan untuk para pengusaha restoran ataupun cafe yang tidak termasuk usaha mikro, seharusnya menggunakan Gas non subsidi yang berukuran 12Kg,”ungkap H.Aunur Rafiq singkat Kamis (21/11/2019).
Secara terpisah, Kadisprindag Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait langkanya gas bersubsidi di pulau kundur, begitu juga dengan Ka.Satpoll PP belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait permintaan masyarakat agar menggelar razia serta memberikan tindakan tegas kepada oknum pengusaha rumah makan atau cafe menggunakan gas bersubsidi belum dapat dimintai tanggapanya. (*)