PAYAKUMBUHSUMBAR
Panwascam Arif Budiman : Pemasangan APK, Harus Ada Izin Tertulis Pemilik Tempat
KARIMUNTODAY.COM. PAYAKUMBUH —- Alat Peraga Kampanye (APK) peserta politik yang dipajang untuk mengiklankan diri kepada masyarakat nampaknya juga menjadi salahsatu fokus dari Badan Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh, apalagi di tingkat Kecamatan, pengawasan terhadap APK di fase kampanye sekarang menjadi prioritas dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Payakumbuh Selatan Arief Budiman didampingi komisioner Syafarman dan Zulfadli di kantornya yang terletak di Kelurahan Padang Karambia, Jum’at (4/1/2019) sore.
Arief Budiman menyebutkan, setelah dilakukan beberapa kali penertiban, juga dilaksanakan sosialisasi kepada Calon Legislatif (Caleg) di yang ada di Kecamatan Payakumbuh Selatan, disampaikan bahwasanya persoalan aturan pemasangan APK di tempat perorangan atau swasta, harus ada keterangan secara tertulis dari pemilik tempat.
“Harus dilaporkan ke KPU setelah itu diteruskan ke Bawaslu, apalagi untuk di warung-warung terlepas dari hubungan antara peserta pemilu dengan pemilik warung, kita juga sampaikan kepada peserta untuk mengurus surat perizinannya,” ujar Arief.
Pernyataan ini sesuai dengan SK KPU Nomor : 35/HK.03.1-Kpt/1376/KPU.Kot/IX/2018 poin ke empat menyebutkan “Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi”.
Ketika ditanyakan masalah perizinan APK ini, Arief menyebutkan Caleg mana yang sudah mengantongi izin tertulis, nanti diantarkan ke KPU, dan tembusannya ke Bawaslu Kota Payakumbuh, dan dari Bawaslu dikirimkan data cepat melalui informasi di Grup Whatsapp, sesuai dengan dapil caleg masing-masing.
“Untuk wilayah Dapil 3 sendiri alhamdulillah kita melaksanakan penertiban sudah sesuai dengan aturannya, sebelum ditertibkan diinformasikan kepada Parpol dan Calegnya bahwa akan melakukan penertiban, kalau ada Calon yang bertanya perihal penertiban yang dilaksanakan beberapa hari lalu memakai aturan yang mana, kita menjawab ada PKPU dan Perda, parpol kita dorong untuk menertibkan APK nya sendiri atau pada hari yang disampaikan kita yang menertibkan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Wahyu Uliadi
Editor : Indra H Piliang