SUMATERA UTARA

Seorang Pria di Tangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Gegara Judi KIM

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – HM (44), Laki laki, Warga Jalan Danau Poso Lingkungan ll Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan P. Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Jln Danau Poso Lk ll Kel Lubuk raya Kec P.Hulu Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul: 22.15 Wib, Gegara Judi KIM.
 
Ia ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /A/ /X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 15 Oktober 2022.
 
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH saat dikonfirmasi pada Senin (16/10/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
 
Pak kasi humas mengatakan, ada pun kronologi penangkapan yakni, Pada hari Sabtu (15/10/2022) sekira pukul: 22.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang Dipimpin Oleh Kanit Aiptu W. Simanjuntak, Mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian jenis KIM di TKP tersebut tepat nya di rumah milik HM, kata pak kasi.
 
Lanjutnya, Kemudian sekira pukul: 22.15 tim langsung bergerak menuju Tkp tersebut dan berhasil mengamankan Seorang pelaku permainan judi Togel, dan kemudian tim membawa pelaku beserta BB berupa uang permainan judi sebesar Rp 27.000, Pulpen 1 Buah, 2 Lembar Kertas yang bertuliskan angka pasangan,1 Unit Hp Merek Oppo yang berisihkan angka pasangan, ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkan yakni Pasal 303 KUHPidana, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close