KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, melalui Pokja perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam surat pengumuman nomor 035/KP.00.01/K.SR-03/09/2022, resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwascam, untuk mengawal demokratisasi Pemilu 2024. Pendaftaran telah dibuka sejak 21 – 27 September 2022.
Dikatakan ketua Pokja Nur Afni, S. Sos kepada media Karimuntoray.com di ruang kerjanya, menghimbau seluruh putra putri terbaik Kuansing untuk bergabung menjadi Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Kuantan Singingi untuk pemilu 2024, Rabu (21/9/2022).
Mari daftarkan diri anda untuk ikut menjadi calon Panwaslu Kecamatan. Bersama ini kami sampaikan ketentuan dan persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Ikuti Website dan Medsos Resmi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi www.Kuansing.Bawaslu.go.id
atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kuansing di jalan kesehatan Balai Diklat Pemda Kuansing, ujar Afni sosok perempuan yang ramah.
Afni menambahkan selain itu kami juga sudah memasang dua spanduk sosialisasi rekrutmen per kecamatan, di 15 kecamatan total keseluruhan 30, yang tersebar di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Kuansing Nur Afni,
Proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi, Pungkasnya.
Afni juga menuturkan seluruh masyarakat di Kabupaten Kuansing yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.
“Ikuti proses seleksi ini sesuai aturan, karena Bawaslu Kuansing akan terbuka kepada publik sesuai dengan pedoman arahan dari RI, bahwa Panwaslu Kecamatan merupakan ujung tombak pengawas di tingkat kecamatan dan harapan kepada yang terpilih nanti agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh serta sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu”, tutupnya.(*)
Loading...