INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Parah! Selain Tidak Kantongi HGU PT. Setia Agrindo Mandiri Juga Tidak Memiliki Kanal Gajah
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Manager Perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, M. Ikbal melalui Humas PT. SAGM Patria Darma mengakui bahwa pihak perusahaannya tidak memiliki kanal gajah untuk pembuangan limpahan air serta tidak mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan ini disampaikannya saat diwawancarai oleh wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) dan Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, di Kantor DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan, pada Senin (10/10/22).
“Kita tidak punya kanal sendiri, jadi tetap hanya level air yang kita pertahankan untuk bisa menjaga kebutuhan untuk perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Selain itu, saat ditanya apakah pihak perusahaan sudah pernah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat? Darma menjawab, untuk CSR sudah pernah di berikan, namun tidak secara individu.
“CSR ada sebagian memang kita terpusat, tetap ada kita CSR contohnya stunting mungkin temen-temen media bisa lihat dulu kita ada break, tapi masih global belum perindu individu, di kabupaten Inhil inilah, kita memang terfokus ke kabupaten belum ada ke individu,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil Azwizarmi saat ditanyakan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) apakah sebuah PT SAGM harus memiliki kanal gajah?. Dan seharusnya kemana mereka mengalirkan air pembuangannya?
“Secara apa (teknis red) tidak disebutkan didalam AMDAL, AMDAL kan sudah umum, itu tehnis tapi pada prinsipnya apabila ada dampak kepada masyarakat, itu perlu diatasi,” katanya saat di temui wartawan, Rabu (12/10/22).
Secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan (BPN), Kabupaten Indragiri Hulir, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), belum dapat dimintai tanggapanya. (yopi)
Loading...