KEPRITANJUNG PINANG

Kadisnaker Kepri : Perusahaan Diimbau Bayar THR Karyawan Pada H-7 Lebaran

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pimpinan perusahaan yang ada di Provinsi Kepri untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya THR kepada seluruh karyawan yang bakal merayakan Hari Raya Lebaran 2019.

Pasalnya,jika tidak membayarkannya pada H-7 lebaran, maka Disnaker Kepri bakal memberikn sanksi kepada perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu di Tanjungpinang,Rabu (22/5).

Untuk pemberitahuan sudah kita keluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk masalah THR ini, tegas Tagor. Tak hanya itu lanjut Tagor, pihaknya bakal membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR ini. Jika hingga H-7 karyawan masih belum menerima THR maka dapat melaporkan ke kita dan kita akan beri sanksi terhadap perusahaan tersebut, ungkap Tagor.

Namun,melihat pengalaman sebelumnya Tagor mengatakan belum ada perusahaan yang diberikan sanksi oleh Disnaker Kepri. Semoga saja tahun ini sama, artinya semua perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya, tegas Tagor. (*)

Laporan   : Ambok Akok

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close