SUMATERA UTARA
Ancam Tukang Tagih Kredit,, ‘S’ Ditangkap Polres Tebing Tinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – S (45) Laki laki, Warga Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, ditangkap Personil Polres Tebing Tinggi Gegara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman.
S ditangkap dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Maret 2022, yang dilaporkan Korban HP (40) Laki laki, Warga Desa Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun / Dusun I Desa Payalombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai -Sumut, dengan saksi RHJS (20) Laki laki, Warga Mariah Padang Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
S diduga melakukan hal tersebut pada hari Selasa (08/03/2022) sekira pukul 15.30 Wib di Dusun II Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas kejadian ini HP, diperkirakan mengalami kerugian, 1 (Satu) Unit Handpone Vivo Y69 Warna hitam dengan Sim Card 1 : 08116552412, Sim Card 2 : 085836131186 dengan Nomor Imei 1 : 866200030040355 dan Imei 2 : 866200030040348.
Dikonfiasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ahus Arianto mengatakan Kronologis kejadian, Pada hari Selasa (08/03/2022) sekira pukul 15.30 WIB, pada saat itu korban bersama dengan saksi menjumpai pelaku yang mana pelaku sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama 3 bulan di CV Bulan purnama Motor tempat korban bekerja.
Setelah bertemu dengan pelaku yang mana pada saat itu pelaku sedang tidur dirumah karena merasa terganggu pelaku langsung kedapur dan mengambil parang lalu pelaku keluar rumah dan mengarahkan sebilah parang ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi.
Karena korban tidak mau pergi dan mengambil handpone miliknya hendak merekam pelaku, kemudian pelaku langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban.
Kemudian pelaku meminta handpone korban, karena korban merasa ketakutan sehingga korban memberikan handpone miliknya kepada pelaku, lalu pelaku melepaskan pitingannya terhadap korban.
Kemudian korban pergi meninggalkan rumah pelaku, ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul dengan menggunakan parang yang dipegangnya sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang korban.
Dilanjutkannya, kronolgis penangkapan, Menindaklanjuti dari laporan yang dilaporkan oleh pelapor HP terkait dengan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPTU SPN Siregar, SH, Langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi dari informan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman tersebut yaitu S.
Tim yang dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penangkapan pada hari Selasa (10/05/2022) sekira pukul 19.00 Wib di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Dimana berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa benar dirinya telah melakukan mengambil handpone milik korban dan menunjukkan parang kepada korban agar korban pergi dari rumah pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Dari pengkapannya, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Handpone Vivo Y69 Warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 866200030040355 dan Imei 2 : 866200030040348 b. 1 (Satu) bilah parang dengan panjang 1 meter bergagangkan karet .
Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 (Sembilan) tahun penjara, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...