KANDISSIAK

PPK Kandis Diduga Bermain Dua Muka Terhadap Hasil Pleno Akhir Dapil Siak 4

KARIMUNTODAY.COM, SIAK –  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kandis Kabupaten Siak diduga “_bermain dua muka_” dengan melakukan kecurangan secara masif terhadap perolehan suara salah satu Caleg DPRD Dapil Siak 4. Hal ini diketahui berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (DA1) yang mengalami perubahan, dimana terdapat dua sertifikat rekapitulasi (DA1) yang dibuat PPK setempat dengan jumlah suara akhir berbeda.

Pantauan awak media saat penghitungan/Pembacaan  rekapitulasi hasil suara milik Caleg DPRD Siak 4 dari partai Nasdem oleh KPUD Siak Di gedung Tengku Maharatu pada Senin (6/5/19) Kemarin, sempat terjadi perdebatan sengit antar KPUD dengan Saksi Parpol itu,  Salah seorang Saksi Parpol tersebut tampak menuntut agar dilakukan pembukaan kotak suara, karna merasa salah satu caleg yang ada di parati itu sangat dirugikan.

Adapun dugaan indikasi kesalahan fatal yang dibuat oleh penyelenggara pemilu di tingkat PPK Kecamatan Kandis ini, dikarnakan keluarkan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara (DA1) secara ganda dengan mengalami perubahan pada jumlah suara akhir pada salah satu caleg. sehingga menguntungkan caleg yang merupakan incumbent didalam Parati itu.

Saat Karimuntoday.com, mencoba menelusuri jumlah suara akhir pada sertifikat dimaksud yang telah disahkan oleh PPK Kandis tersebut memang terlihat ada kejanggalan, dimana kedua-duanya telah dibumbui dengan Jumlah akhir perolehan suara para caleg di dalam sertifikat itu yang mengalami perubahan, ada yang mengalami pengurangan dan ada juga terjadi penggelembungan suara yang sangat signifikan terhadap caleg incumbent di partai itu.

 

Sertifikat Hasil Rekapitulasi Surat Suara PPK Kandis yang diduga duplikasi dengan hasil yang berbeda

Maka pada saat pleno tampak pihak dari KPUD Siak sepakat untuk melakukan pembukaan Teli penghitungan suara (DA1) Hasil akhir rekap pleno Dapil Siak  4 khusus untuk Teli penghitungan suara  milik partai Nasdem, sehingga didapti hasil yang berbeda, hingga akhirnya caleg yang dirugikan maupun diuntungkan sebelumnya kembali mendapatkan suaranya yang sebelumnya diduga  telah di kurangi maupun di tambahi oleh Ketua PPK Kandis.

Terkait hal ini Ahmad Dadri, yang merupakan Anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, ketika dikonfirmasi oleh Wartawan melalui sambungan telepon membenarkan adanya kejadian itu, namun kata dia hal ini sudah langsung di selesaikan pada saat Rapat Pleno ditingkat KPUD Siak Senin (06/05/19) Semalam. “Semalam kan memang sudah di bukak dan disandingkan data, bahwasanya ada hal keberatan dari saksi partai Nasdem, habis tu data di bandingkan sehingga ditemukan hasil sebenarnya,” Ungkap Ahmad, Selasa (07/05/2019).

Disinggung apakah pihaknya merasa ada indikasi kecurangan dalam hal itu Ahmad Dadri mengatakan tidak ada, “Oh ndak, ndak ada, dan yang bersangkutan di Parati Nasdem setelah dikonfirmasi itu dia hanya merasa ada kesalahan didalam peletakan jumlah suara didalam partai, dan mereka tidak ada mengajukan apapun terkait hal itu, dikarnakan  ada data yang berbeda makanya disandingkan datanya karena ada kesalahan, dan sudah diperbaiki dalam rapat pleno KPUD Siak semalam,” Tukasnya.

Saat berita ini diturunkan, Karimuntoday.com, belum mendapat keterangan resmi dari PPK Kecamatan Kandis perihal informasi yang disaksikan langsung oleh Wartawan Karimuntoday.com, Pada saat pleno KPUD Siak kemarin, dimana terdapat Sertifikat Rekapitulisi Perolehan Suara yang disinyalir ganda, hal itu juga belum diketahui secara pasti, apa memang unsur kesengajaan (kecurangan) atau hanya sekedar salah pemahaman.(*)

 

 

Laporan : Idris Harahap
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close