KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pasca di terbitkanya Surat Edaran Bupati Karimun Nomor :450/SET-COVID-19/V/09/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah dalam kondisi Covid-19 ( Fase New Normal ). Disambut baik oleh Lembaga Adat Melayu Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,.
Pasalnya pada point 1. Bagi Pengurus Masjid/Mushola yang akan melaksanakan sholat berjamah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, b. Menyediakan Antiseptik untuk jamaah dan Desinfektan untuk membersihkan fasilitas ibadah sebelum dan sesudah di gunakan.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, d. Dalam melaksanakan Ibadah pengurus maupun jamaah harus memakai masker, apabila tidak menggunakan tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjemaah.
“ Pada Point 1 huruf a tentunya masih bisa di atasi oleh pengurus masjid, namun pada huruf b dan c, tentunya butuh bantuan dari pemerintah daerah maupun pihak swasta,” kata Amirullah Ketua LAM Kecamatan Meral Barat kepada karimuntoday.com, Kamis (29/5/2020).
Ditambahkanya lagi, Sebagai Ketua LAM Kecamatan Meral Barat dia sangat memberikan apresiasi kepada bupati karimun beserta jajaran gugus tugas covid-19, namun dengan dimulainya aktivitas sholat berjamaah di masjid dia berharap pemkab karimun (bupati-red) agar dapat membantu mempersiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk pencegahan virus corona serta Antiseptik untuk jamaah dan Desinfektan.
“ Dia sangat yakin pemkab karimun akan membantu menyediakan alat pengukur suhu tubuh untuk pencegahan virus corona serta Antiseptik untuk jamaah dan Desinfektan,” tutupnya
Secara terpisah, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait permintaan Ketua LAM Kecamatan Meral Barat agar pemkab karimun menyediakan alat pengukur suhu tubuh untuk pencegahan virus corona serta Antiseptik untuk jamaah dan Desinfektan di masjid yang ada di kabupaten karimun, belum dapat dimintai tanggapanya (*)