SUMATERA UTARA

Lagi,, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap TH (38) Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi dibawah Pimpinan Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH Melakukan Pengembangan Atas Kasus Narkotika dengan terduga Pelaku P ke Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada hari Kamis (03/02/2022) sekitar pukul : 16.20 Wib, Berhasil Melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki berinisial TH (38), Warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, diduga pelaku tindak pidana narkotika.
 
Dari tanganya, berhasil diamankan barang bukti,, 11 (Sebelas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah dompet kecil dan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil.
 
Dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
 
Lebih lanjut dikatanya kronologis kejadian,, Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan atas kasus narkotika dengan terduga pelaku P ke Jln. Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH beserta personil Opsnal berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh terduga pelaku P.
 
Setibanya dilokasi tersebut personil berhasil mengamankan terduga pelaku TH yang sempat melarikan diri yang mana dari tangan terduga pelaku TH ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika (Barang Bukti A) yang diakuinya baru diterimanya dari terduga pelaku DM.
 
Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan,,Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close