SUMATERA UTARA

Disebuah Gubuk, Dua Orang Laki Laki diTangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Dua (2) orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap oleh Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (09/09/2022) sekira pukul: 16.00 Wib, diDusun I Desa Tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, tepatnya di Gubuk perkebunan Sawit.
 
Kedua laki laki yang ditangkap tersebut yakni, M (39), warga Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan LS (49), Warga Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
 
Keduanya ditangkap berikut barang bukti yakni, 1 (Datu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut slasiban coklat berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja, 12 (Dua Belas) bungkus kertas wara putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja, 13 (Tiga Belas) bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja, 3 (Tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) unit timbangan digital, 3 (Tiga) buah wadah plastik, Beberapa buah plastik klip kosong, 3 (Tiga) buah pipet runcing, 1 (Satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
 
Dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S. SIK melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Senin (12/09/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
Dikatakan pak kasi humas, adapun kronologis kejadiannya, pada hari Jumat (09/09/2022) sekira pukul: 16.00 wib, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap M dan LS, di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab . Serdang Bedagai, tepatnya di gubuk diperkebunan sawit.
 
Dari penangkapan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (Datu) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dari atas tanah di dalam gubuk.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam gubuk tersebut dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik warna oranye yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut slasiban warna coklat yang berisikan daun, biji, dan ranting kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) buah kotak plastik yang berisikan 12 (Dua Belas) bungkus kertas warna putih yang berisikan daun, biji, dan ranting kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) buah kotak plastik yang berisikan 13 (Tiga Belas) bungkus plastik klip yang berisikan daun, biji, dan ranting kering diduga narkoitka jenis ganja, 1 (Satu) buah kotak plastik yang berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) unit timbangan digital, dan 3 (Tiga) buah pipet runcing, serta 1 (Satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, kata pak kasi humas.
 
Lanjut pak kasi, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan uang sebesar Rp 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) dari saku celana sebelah kanan M.
 
Kemudian petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka yang ditemukan dan disita dari kekuasaan mereka.
 
Selanjutnya, petugas membawa M dan LS beserta barang bukti yang ditemukan keKantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut, terang pak agus.
 
Dilanjutkan pak kasi, Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pak kasi humas menerangkan.(MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close