INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Ketua Ranting PSHT Kecamatan Kemuning dan Warga Desa Teluk Kiambang Tolak Dengan Tegas Kerusuhan Disaat Persidangan di MK

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Pernyataan ini dikatakan Ketua( PSHT) Ranting kec,Kemuning dan warga masyarakat Desa Teluk kiambang,kec,Tempuling saudara Muhammad Arsyad,menegaskan menolak segala bentuk aksi kerusuhan menjelang hasil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan di gelar pada, Jum’at (14/6/2019).
Hal itu disampaikan Ketua Ranting (PSHT)Kemuning dan warga masyarakat Desa Teluk Kiambang kec,Tempuling,saudara Muhammad Arsyad,Kamis (13/6/2019), Dirinya bersama masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khusus kec,Kemuning dan Desa Teluk kiambang kec,Tempuling,mengecam keras apabila ada aksi yang berpotensi pada kerusuhan saat berjalannya proses persidangan di MK, karena hanya akan merugikan masyarakat kec,Kemuning dan kec,Tempuling.
“Kita tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kerusuhan.Karena yang sangat dirugikan adalah orang Inhil,” ujarnya Ia pun mengimbau, kepada masyarakat kec,Kemuning dan kec,Tempuling khususnya Kab,Inhil, agar tidak terpengaruh dengan segala bentuk konten negatif yang mengarah pada provokasi maupun berita bohong, di seluruh lini sosial media.
“Kami mengajak agar setiap dari kita bisa menyaring sebelum sharing kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.
Ketua Ranting (PSHT) kec,Kemuning dan warga masyarakat Desa Teluk Kiambang kec,Tempuling,menegaskan masyarakat mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, jika terjadi huru-hara saat pengumuman sidang MK.
“Karena kita tidak mau ada korban lagi seperti kemarin. Kita ingin Inhil tetap aman. Untuk itu, kami menolak semua bentuk aksi kekerasan yang akan merusak bangsa,” tegas dia. Bukti penolakan itu dengan cara berisi tulisan yang dibacakanya saat pembikinan video’Kami Cinta Damai’.
Terlihat Ketua Ranting(PSHT) kec,Kemuning dan warga masyarakat Desa Teluk kiambang kec,Tempuling,terlihat sedang membacakan penolakan tersebut di beberapa tempat.(*/r)
Laporan : Ridho magribi
Sumber : hmsplrs
Editor : Indra H piliang
