KARIMUNKEPRI

Patroli Satpolairud Polres Karimun Berhasil Gagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Patroli Satpolairud Polres Karimun,Provinsi Kepri berhasil melakukan penangkapan 1 ( satu) unit speed boat tanpa nama yang dinakhodai oleh *sdr. MI* yang sedang berlayar menuju ke arah perairan negara malaysia dengan berisikan beberapa orang didalamnya yang membawa PMI/TKI pada Minggu (19/9/2021) di Perairan Depan PT.SAIPAM KARIMUN Kec. Meral barat Dengan titik Koordinat 1˚2.220’ N – 103˚17.572’ E “

 Hal tersebut dikatakan, Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir SH.MH kepada karimuntoday.com, Selasa (21/9/2021), Ya Berdasarkan Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun bahwa akan ada  penyeludupan PMI/TKI di wilayah kec. Meral barat lalu dia memerintahkan Tim SEA SCOUTS  turun bersama dengan Tim patroli Satplolairud dan menemukan 1 ( satu) unit speed boat tanpa nama yang dinakhodai oleh *sdr. MI* yang sedang berlayar menuju ke arah perairan negara malaysia dengan berisikan beberapa orang didalamnya selanjutnya Tim SEA SCOUTS SATPOLAIRUD POLRES KARIMUN Melakukan Penegakkan Hukum Terhadap *Sdr.MI* Sebagai  Tekong Yang Membawa PMI / TKI sebanyak 5 Orang Yang Tidak dilengkapi oleh dokumen.
Para Pekerja Imgran yang berhasil di amankan.
Adapun Modus Operandinya, Sdr.MI* Membawa 5 Orang Tenaga Kerja Ilegal Menuju Perairan Negara Malaysia Dengan Menggunakan Spead Boat Tanpa Nama Dengan Bermesin Yamaha 40 PK Yang Berangkat Dari Pantai Indah Pangke atas perintah Sdr SAB Untuk Mengantarkan 5 Orang TKI (Tenaga Kerja Illegal) Tersebut Menuju Negara Malaysia Dengan Upah Sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sekali Jalan,
Spead Boat tanpa nama yang membawa PMI Menuju Malaysia.
” Adapun ke 5 (lima ) orang PMI yg jadi korban merupakan berasal dari berbagai daerah yang antara lain 2 (dua)  dari Prov Jawa barat dan 3 ( tiga) dari Prov. NTT dimana sebelumnya mereka telah di berikan janji utk bekerja di kota Batam Prov. Kepulauan Riau, namun setelah di perjalanan 3 ( tiga ) orang calon PMI yang berhasil di amankan oleh Satpolairud Polres Karimun saat berada di Kota Surabaya Prov. Jatim, baru di terangkan oleh pengurus mereka bahwa akan di pekerjakan di Negara Malaysia pada sektor Rumah tangga,” ujar Binsar selaku kasat polairud.
Ditambahkanya lagi,  setelah pada calon PMI dimaksud tiba di Karimun sempat di inapkan 1 (satu) malam lalu di berangkatkan dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Speed Boat  tanpa nama yang di kemudikan oleh *Sdr.MI*  dan sesampainya di Perairan Depan PT.Saipem Kec.Meral Barat Kab. Karimun Kapal Patroli Satpolairud Polres Karimun Melakukan Pemeriksaan menetapkan Sdr.MI selaku tersangka  yang di duga Membawa PMI / TKI kemudian karna TDK dilengkapi dengan dokumen resmi maka kapal beserta penumpang di bawa ke kantor Satpolairud Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun para pelaku diantaranya,1. Sdr. MI selaku Tekong SB. Tanpa Nama.2. Sdr. ZL selaku ABK SB. tanpa Nama ( DPO).3.  Sdr. SAB selaku Perekrut dikarimun (DPO) sedangkan para korban  PMI / TKI Sebagai berikut : 1. Sdr SD 2. Sdr LM3. Sdr MA4. Sdr EM 5. Sdr YN, Barang bukti yang di amankan, 1 Unit Spead Boat Tanpa Nama Dengan Bermesin 40 PK, 1 Buah HandPhone Merek Samsung, Uang Ringgit Sebanyak RM 250, Minyak Bensin Sebnyak 5 jirigen, 5 Orang TKI (Tenaga Kerja Illegal), Tiket perjalana. Dari kota asal ke Karimun.
Dan saat ini Tindakan yang telah dilakukan, Melaksanakan pemeriksaan Terhadap Tekong Dan Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia), Melaksanakan Pencarian Agen Di Tanjung Balai Karimun, sedangkan pasal yang diterapkan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara,” Tutup Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar. (*)
Loading...
 

Tags
Close
Close