KARIMUNTODAY.COM,BATAM – Provinsi Kepulauan Riau, dipilih Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai kota pertama yang dijadikan sasaran untuk sosisialisasikan Optimalisasi layanan izin kelas dalam rangka mewujukan tertib frekuensi nasional di Indonesia. Terpilihnya,Kota Batam tempat digelarnya Focus Group Diskussion (FGD) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika dengan berbagai pertimbangan diantaranya letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemKominfo) RI, DR. Ir. Ismail, MT, pada kegiatan tersebut, mengatakan Izin Kelas merupakan hak untuk mengoperasikan suatu perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis.
“Frekuensi yang digunakan ini tidak berbayar alias gratis. Harapannya, ada dampak luas dari pemakaian frekuensi tersebut, terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat,”kata Ismail saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ditjen SDPPI KemKominfo RI di Hotel Harmoni Batam, Jumat (26/04/2019).
Dalam acara yang mengambil tema “Optimalisasi Layanan Izin Kelas Mewujudkan Tertib Frekuensi Nasional” itu, Ismail mengungkapkan, di tengah era digital saat ini, hampir semua orang membutuhkan frekuensi untuk menunjang seluruh aktifitasnya.
“Frekuensi dibutuhkan untuk berkomunikasi, menyebarkan informasi, mengirim data, foto, menggunakan media sosial dan lain sebagainya. Dalam menggunakan frekuensi tersebut, hendaknya alat yang digunakan adalah alat yang sudah sesuai dengan ketentuan. Tujuannya agar frekuensi yang digunakan sesuai dengan masing-masing fungsinya,” ujar pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Menurut Ismail, Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara yang harus dikelolah dengan baik dan bijak. Yang mana, spektrum frekuensi dalam bidang telekomunikasi digunakan untuk membawa atau yang menyalurkan informasi.
“Spektrum frekuensi radio dapat dianalogikan sebagai sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukkannya, serta apabila ada yang ingin memamfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak,”jelasnya.
Ketika ditanya, siapakan yang berhak memberikan izin penggunaan frekuensi radio, Ismail menyebutkan Badan Telekomunikasi Internasional (international Communication Union/ITU). Lembaga dunia ini hanya menunjuk satu administrasi untuk setiap negara.
“Melalui Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah telah menunjuk Menteri Kominfo selalu penanggung jawab administrasi, cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan (sebelumnya bernama Ditjen Postel sebagai pelaksananya),” terang Ismail.
Lebih jauh dijelaskannya, pengelolaan frekuensi itu ada tiga golongan yakni, pertama direncanakan, kedua perizinan dan ketiga izin kelas. Khusus untuk Izin Kelas, masyarakat dapat mengunakan frekuensi tanpa melalui proses perizinan dan tidak harus berbayar untuk band-band tertentu yaitu seperti Wifi, bluetooth, lain-lainnya.
“Namun dengan demikian, harus dengan perangkat-perangkat yang telah memiliki sertifikasi. Frekuensi yang ada tidak bisa sembarang digunakan harus dikelola dengan baik, agar semua aktifitas yang dilakukan melalui frekuensi dapat lancar tanpa gangguan,”paparnya.
Ismail sempat memberi contoh, frekuensi yang digunakan oleh operator seluler yang memiliki trafik sangat luar biasa. Tidak boleh mengalami masalah, jika terjadi persoalan, maka dampak yang yang ditimbulkan akan besar. “Makanya, frekuensi ini dijaga dengan baik, apalagi provider seluler mengeluarkan dana besar untuk hal ini. Karena itu, dalam menggunakan frekuesi harus benar-benar bijak,”ucapnya.
Ia mengingatkan, jangan menggunakan frekuensi melebihi kapasitas perangkat atau dari perangkat yang tidak bersertifikat. Sebab, hal itu akan memberi dampak negatif pada frekuensi lainnya. “Misalnya, dapat merusak komunikasi dalam penerbangan, dalam kondisi darurat di tengah laut, informasi oleh BMKG setelah gempa tau hal-hal penting lainnya. Frekuensi juga berkaitan dengan keselamatan orang banyak. Apa jadinya dalam kondisi darurat pada suatu penerbangan, tiba-tiba frekuensi terganggu oleh ulah orang yang mengotak atik frekuensi lewat perangkatnya? Ini akan bisa menimbulkan korban,” ungkapnya.
Senada Tenaga Ahli Menkominfo yang juga Mantan Dirjen KemKominfo RI, Freddy H. Tulung mengatakan para pemilik perangkat telekomunikasi hendaknya memahami fungsi perangkat yang dimiliki. “Gunakan perangkat yang sudah bersertifikat. Dan jangan mengubah fungsi alat yang dimiliki,” ingat Freddy.
Narasumber lainnya, Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum DTBD KemKominfo RI, Aryo Pamoragung mengingatkan masyarakat hendaknya memahami masing-masing frekuensi yang ada. “Frekuensi yang ada telah memiliki fungsi masing-masing. Jangan memasuki wilayah frekuensi lain, sebab hal itu akan memberikan efek tidak baik pada banyak pihak,” ucap Aryo.
Terakhir Koordinator Pengendali Frekuensi Radio Balai Monitoring Kelas 2 Batam, Bambang Supriandi mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring perangkat-perangkat telekomunikasi yang ada di tengah masyarakat.
“Jika ditemukan perangkat yang tidak sesuai dengan fungsinya, akan kita beri pemahaman pada pemiliknya. Namun, dalam perjalanan, jika si pemilik tidak mengindahkan teguran yang diberikan, maka langkah terakhir adalah menindak dan menyegel perangkat tersebut,” tegas Bambang.
FGD yang diikuti oleh belasan wartawan dari media cetak, eletronik, online lokal dan nasional di Kepulauan Riau tamu undangan itu, juga diisi dengan tanya jawab yang berkaitan dengan kondisi Batam yang berdekatan dengan sejumlah negara tetangga, terutama Singapura dan Malaysia. (*/ind).
laporan/editor : indra h piliang