JAWA TENGAH

PC, Oknum Notaris di Grobogan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – PC, oknum notaris yang terseret kasus pengadaan tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, dituntut 4 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan.

Iwan Nuzuardhi selaku jaksa Penuntut Umum secara langsung membacakan tuntutan kepada PC, yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Semarang,Senin (13/2/2023).

Agenda sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R. Sementara terdakwa PC didampingi penasihat hukumnya M. Ali Purnomo secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa PC sedang mengikuti sidang secara daring di di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Dalam amar tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara.

” Terdakwa agar tetap ditahan, dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Iwan Nuzuardhi.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa PC melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin Heriyenti tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sidang berikutnya pada hari Senin (27/2/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,terdakwa PC yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi, Grobogan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018, pada tanggal 18 April 2022.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, Kusdiyono divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider selama 6 bulan pidana kurungan,serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar 5 milyar. (nur)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close