SUMATERA UTARA
Pelaku Pencurian Dinamo Kincir di Amankan Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial AP (21), terduga pelaku pencurian dinamo kincir.
“Pelaku AP diamankan Senin (20/05/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut,” ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/05/2024).
Iptu Edward menjelaskan, AP yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokanhilir, Provinsi Riau ini, merupakan terduga pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono (51), majikan pelaku, yang berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Sergai.
Aksi pencurian yang dilakukan AP diketahui pada Senin (20/05/2024) sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, katanya, warga melihat pelaku memgangkat 1 unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit milik warga yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja.
“Saat melihat warga, pelaku langsung kabur. Warga yang melihat pelaku kabur, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik yang mendapat informasi telah terjadi aksi pencurian di tambak milik Suyono, segera mendatangi lokasi kejadian.
“Bedasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor,” terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.
Saat diinterogasi, tambah Iptu Edward, pelaku AP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir.
Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut. Yakni pada Minggu (05/05/2024), pelaku AP bersama rekannya berinisial K berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Kemudian pada Senin (13/05/2024), pelaku bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
“Keseluruhan barang milik pelapor yang telah diambil pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 63 juta,” sebutnya.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku AP dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu juga terus memburu pelaku lainnya,” jelas Iptu Edward. (MS)
