JAWA TENGAH

Pelaku Spesialis Pencuri 26 Motor Ditangkap,1 Buron

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hasil ranmor. Satu orang pelaku dan 4 penadah berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih buron. Selama 4 tahun, tersangka telah beraksi di 26 TKP di wilayah Kabupaten Grobogan.

Modus tersangka dengan cara hunting,yakni setelah menemukan sepeda motor dengan kunci yang menempel, tersangka langsung menjalankan aksinya.

“Saya mencuri motor yang kuncinya menempel. Kebanyakan di sawah, daerah Wirosari dan Sulursari,” kata Suseno, pelaku pencurian, asal Godong,Jumát (19/01/24)

Suseno mengaku, menjual sepeda motor hasil curiannya lewat aplikasi Facebook, dengan harga bervariasi. Mulai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Biasanya COD, ketemu di mana gitu. Seringnya daerah Semarang. Malamnya COD, kemudian tidur di pom bensin. Esoknya baru pulang naik bus,” jelas Suseno.

Dari tangan pelaku, diamankan berupa barang bukti 6 unit sepeda motor, 4 handphone, STNK dan BPKB.

Menurut Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan,penangkapan tersangka Suseno bermula saat korban Rusmanto Anung, warga Desa Karangsari, Kecamatan Brati melihat motornya yang hilang ditawarkan seseorang di facebook. Korban langsung melaporkannya ke Mapolres Grobogan.

“Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Sementara satu pelaku melarikan diri,”ungkap Kapolres

Dari hasil pengembangan kasus, motor dijual kepada Agung Puji Trilaksana (30), warga Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Kemudian sepeda motor dijual ke beberapa orang.

“Akhirnya diamankan tiga penadah lainnya, yakni Alvin Niam (21) dan Huda (29), keduanya warga Windusari, Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Serta Matraji (31), warga Desa Jragung, Karangawen, Demak,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku pencurian diancam dengan pasal 363 subs pasal 362 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadahan diancam dengan pasal 480 KUHPidana.

“Untuk pelaku pencurian diancam dengan hukuman penjara, paling lama 7 tahun. Untuk penadahan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKBP Dedy Anung.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close