SUMATERA UTARA

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Laksanakan Gerebek Kampung Narkoba di Bah Sumbu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sesuai Dengan TO Lokasi Gelar Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun VIII Karya Tani Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
 
Giat dilangsungkan dengan Dasar;
– Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
– Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/55/I/OPS.1.3.1/2022, tanggal 27 Januari 2022 perihal berlakunya Ops Antik. Toba – 2022.
 
Giat berlangsung pada Minggu (20/02/2022) sekira pukul : 17.30 Wib sampai dengan pukul : 21.00 Wib.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan,, dalam giat Personil yang
dilibatkan dalam Pelaksanaan GKN yakni,,
– Sat Gas Tindak : 12 Pers
– Sat Gas Gakkum : 5 Pers
– Sat Gas Deteksi : 3 Pers
– Sat Gas Propam : 2 Pers
– BNNK Tebing Tinggi : 5 Pers
– Sat Pol PP : 10 Pers
– SubDen POM : 3 Pers
– Sat Samapta : 5 Pers
– Sat Binmas : 4 Pers
– Sat Intelkam : 2 Pers
– Bhabinkamtibmas : 1 Pers
– Pawas dan Padal : 2 Pers
– Kanit Polsek Tebing Tinggi : 1 Pers,, Dengan jumlah seluruhnya 55 orang.
 
Hasil yang dicapai,,
Tim gabungan GKN berhasil melaksanakan giat dimaksud dan berhasil mengamankan total 6 (Enam) orang dengan keterangan sebagai berikut 4 (empat) orang pengguna narkotika jenis sabu dan * (Dua) orang pengedar narkotika jenis sabu.
 
Selanjutnya dilakukan Tes Urine kepada 6 (Enam) orang tersebut adalah :
– B (48) Warga Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang bedagai
– AA (48) Warga Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
– AKBB (38) Warga Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
– MP (34) Warga Jalan Tanjung Mariah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
– A (34) Warga Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang, H (30) Warga Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Sergai.
 
Dan petugas juga berhasil menemukan barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa :
– 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,4 (tiga koma empat) gram
– 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong
– 3 (tiga) buah mancis warna biru yang dibuat jarum
– 5 (lima) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
 
Dan yang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah B (48) Warga Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai,, AA (48) Warga Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Sergai.
 
Kepada kedua orang pemilik narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ancaman minimal 5 thn maksimal 20 tahun, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close