KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Pemerintah Desa Temiang, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, KepriĀ yang di pimpin oleh Hamid kepala Desa Temiang bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berserta anggota yang di ketuai oleh Yusroni,membuat persetujuan kesepakatan bersama rancangan PerDes RKP Desa di dampingi oleh Nurjanah Pendamping Lokal Desa (PLD),Japil (LPM) beserta anggota dan juga masyarakat turut serta menyaksikan persetujuan sepakat rancangan PerDes RKPdesa pada hari Senin 16/10/2023.
Dalam acara tersebut Hamid Kepala Desa Temiang dengan penuh harapan RKPdes dapat terealisasikan dengan baik di tahun anggaran 2024,”Kita beharap mudah- mudahan semua yang kita sepakati hari ini akan bisa terealisasi RKPdes tahun Anggaran 2024 jelasnya.
Ini adalah sebagai implementasi dari Pasal 49 ayat (4) PermenDesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKPdes oleh Hamid kepala Desa dan Yusroni ketua BPD Desa Temiang Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.
Namun bukan hanya ketua BPD saja melainkan penandatangan secara keseluruhan anggota BPD dalam regulasi yang di tetapkan pada hari senin 16/10 2023.
Yusroni ketua BPD juga menyampaikan hal yang sama dengan harapan dapat terealisasi dengan baik tanpa hambatan apapun,”Saya berserta anggota juga beharap untuk RKPdes tahun 2024 terealisasi dengan sebaik mungkin tanpa hambatan apapun,jelasnya.
Pengesahan dokumen RKP Desa anggaran 2024 dengan melakukan penandatanganan peraturan Desa atau PerDes oleh Kepala Desa dan BPD.
Perencanaan desa tahunan atau yang biasa disebut dokumen RKPDes wajib dijadikan acuan pembangunan tahun selanjutnya,
kesepakatan ini dilakukan melalu forum musyawarah BPD yang dilengkapi berita acara kesepakatan, notulen dan daftar hadir.(Yandri).