KARIMUNTODAY.COM, RIAU, – Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (APEGTI) Provinsi Riau Ir. Nur Ja’far Marpaung,M.Sc, mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Riau dan sekitarnya. Gula dengan pemurnian tinggi tersebut dijual bebas di pasar tradisional. Selain dijual murni, ada juga pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa.
“ Gula rafinasi ini ukurannya lebih halus dibanding gula biasa. Bahkan bentuknya cenderung menyerupai tepung, dan bila dicampur relatif sulit diketahui, ungkap Nur Ja’far (14/9).
Berdasarkan pantauan dilapangan,selama ini distributor lebih suka menjual gula rafinasi atau yang oplosan dikarenakan harganya lebih murah, sekitar Rp5.500-Rp 6.000 per kg. Sementara harga gula biasa mencapai Rp12.500 per kg.
“ Ada juga pedagang yang menjual gula rafinasi seharga yang sama dengan gula biasa, sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar,” katanya
Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum pengusaha importir tersebut, telah melanggar Undang – Undang No. 7 tahun 2014 pasal 7, tentang perdagangan atau pasal 142 junto pasal 39 UU nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 199, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.
“ Yang jelas berbuatan tersebut melanggar undang –undang dan perlu ada tindakan hukum yang tegas,” tegasnya
Selaku Ketua DPP APEGTI Provinsi Riau, ia menyarankan kepada pihak pemerintah untuk bentuk tim monitoring gula rafinasi. Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula refinasi di Riau.
“ Perlu dibentuk tim monitoring gula. Dan tim semestinya terdiri dari berbagai pihak instansi terkait, karena gula rafinasi tersebut banyak didatangkan dari luar sehingga pintu masuk harus dijaga, baik pelabuhan resmi maupun tidak resmi,” pungkasnya.(*)