KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri akhirnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer dilingkungan pemkab karimun, hal tersebut berdasarkan adanya himbauan dari Kemendagri dan juga setelah dilakukan konsultasi dengan pihak BPK serta legislative.
Hal tersebut dikatakan, Bupati Karimun, DR.H. Aunur Rafiq melalui Sekdakab Karimun, DR.HM. Firmansyah ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Selasa (28/5/2019),” Ya mulai hari ini para tenaga honorer dilingkup pemkab karimun sudah kita berikan dan tunjangan hari raya, adapun besaran untuk satu orang sebanyak, Rp. 1 Juta Rupiah dan dana keseluruhan dikeluarkan pemkab karimun sebanyak, Rp. 3,5 Miliar untuk 3 ribu lebih Tenaga Honorer.
“ Pemkab Karimun sudah berkonsultasi dengan pihak BPK dan Pihak Legislatif, Alhamdulillah tidak ada masalah, oleh sebab itu, mulai hari ini THR para tenaga Honorer sudah kita salurkan dan semoga bermanfaat,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Pemkab Karimun pada hakikatnya sangat memperhatikan tenaga honorer, karena beberapa waktu lalu adanya aturan mengatakan tenaga honorer tidak bisa diberikan THR makanya kita tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dengan adanya himbauan dari kemedagri bahwasanya pemda-pemda bisa mengambil kebijakan maka kita melakukan rapat serta meminta masukan ke BPK, dan alhamdulllah pihak-pihak tersebut menyetujuinya,” Ungkap Sekda
Secara terpisah, Sulfanow Putra Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, sangat memberikan apresiasi kepada pemkab karimun telah memberikan tunjangan hari raya kepada para honorer dilingkungan pemkab karimun dan dia berharap kebijakan ini terus dilakukan setiap tahun dan yang terpenting tidak melanggar aturan,” Ujarnya singkat
Begitu juga dengan, Bakti Lubis Wakil Ketua DPRD Karimun kepada karimuntoday.com mengatakan, Ya, saat ini THR bagi tenaga honorer sudah dibagikan untuk setiap orang mendapatkan 1 juta, semua itu hasil dari kesepakatan pimpinan beserta semua Ketua Fraksi dan saat ini tengah rapat bersama bupati serta Team TAPD Pemkab Karimun, adapun nomenklatornya bukan pembayaran THR Honorer, melainkan tambahan penghasilan/pendapatan pegawai honorer, ” Ujarnya Singkat (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang