JAWA TENGAH
Pemkab Gelar Rakor,Soal Pemecatan Sekdes Ademrudung Suraji
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,– Pemerintah Kabupaten Grobogan menggelar rapat koordinasi permasalahan pemecatan Sekdes Asemrudung Kecamatan Geyer Suraji olek kepala Desa Asemrudung Wita.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan Mokamat di gedung Setda Grobogan pada Kamis 5 Oktober 2023.
Dalam rapat koordinasi itu juga dihadiri Kepala Dispermades Ahmad Haryono, Camat Geyer Oetojo dan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan.
Kepala Dispermades Grobogan,Ahmad Haryono kepada awak media menjelaskan penanganan permasalahan Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, merekomendasikan APIP untuk mengecek mekanisme dan prosedur pemberian surat peringatan (SP).
“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Grobogan akan mengecek ke lapangan (Desa Asemrudung) mengenai permasalahan tersebut,” jelas Ahmad Haryono kepada jurnalis Kamis (5/10/2023).
Terpisah, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mokamat menjelaskan, bahwa APIP dalam hal ini Inspektorat akan turun ke Desa Asemrudung untuk mengecek mekanisme pemberian surat peringatan (SP) yang dilakukan Kades Asemrudung.
“Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya, diatur dalam Perda No 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa BAB VI Tentang Pemberhentian Perangkat Desa,” ucap Asisten 1 Mokamat.
Mokamat menambahkan, APIP sesuai rekomendasi rapatakan mengecek prosedur pemberian SP 1 dan SP 2 kepada Sekdes oleh Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer, sudah sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa atau tidak.
Sementara saat ditanya kemungkinan Sekdes Asemrudung Suraji bisa menjabat kembali prosedur yang ditempuh Kades tidak sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Asisten 1 Mokamat mengatakan menunggu hasil pengecekan.
“Ya kita lihat hasil pengecekan dan pemeriksaan permasalahan di Desa Asemrudung oleh APIP,” ujar Mokamat.
Diberitakan sebelumnya, Kades Asemrudung Wita telah memberikan Sekdes Suraji SP 1 pada 11 September 2023, SP 2 pada 22 September 2023, SP 3 pada 29 September 2023. Kemudian surat pemberhentian tidak hormat pada 3 Oktober 2023.
Pemecatan sepihak tersebut ditolak Sekdes Suraji, karena dinilai tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan mengadu ke Camat Geyer dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas permasalahan tersebut.(nur)