KARIMUNKEPRI

Pemkab Karimun Berikan Kado Spesial di Hari Jadi ke 20 Tahun Berupa Penghapusan Denda Pajak PBB-P2

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan kado spesial bagi masyarakat, bersempena Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun ke 20, berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, penghapusan denda hanya berlaku selama sebulan penuh, terhitung sejak 12 Oktober hingga 12 November mendatang. Dengan memberikan keringanan bagi masyarakat mengenai penghapusan sanksi, atas dasar inisiatif berupa penghapusan bunga, dan denda PBB-P2.

“Kita berikan penghapusan sanksi adminstratif kepada seluruh Wajib Pajak (WP), yang memiliki objek pajak di Kabupaten Karimun,” kata Anwar, Senin (14/10/2019).

Ditambahkan, penghapusan denda ini besarannya 100 persen. Artinya tidak dikenakan denda sepeserpun, dengan catatan harus membayar pajak pokok terhutang tahun 2019.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknyak. Demi kesejahteraan Kabuapten Karimun,” imbuhnya.

Di hari jadi Kabupaten Karimun ke 20 tahun, Anwar mengaku menyadari masih banyak kelemahan, kekurangan serta keberbatasan dimasa kepemimpinannya.

Sehingga dia berharap agar ada kerjasama yang baik serta dorongan dari masyarakat, media, tokoh agama, organsiasi kemasyarakatan, serta dari para FKPD, demi pembangunan Kabupaten Karimun,” tutupnya (*)

Laporan   : Gan
Editor       : Indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close