KEPRITANJUNG PINANG

Opini: Pilkada Bebas Korupsi

Indonesia merupakan negara demokrasi dimana rakyat secara langsung dalam memilih calon pemimpin untuk kedepannya. Dan pada tahun ini pilkada akan dilakasanakan kembali secara serentak . Pilkada secara serentak ini akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 ini.  Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tidak terasa tinggal menghitung hari saja pilkada itu akan dilaksanakan. Apa itu Pilkada? Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil daerah dimana terdapat pemilihan gubernur, walikota atau bupati.

Masyarakat akan menggunakan hak suaranya dengan memilih secara langsung calon kandidat di TPS (tempat pemungutan suara) tempat tinggal masing-masing. Tetapi pada tahun ini agak terasa berbeda dari tahun – tahun sebelumnya karena Indonesia bahkan dunia sedang dilanda wabah covid 19 yang mengharuskan kita melaksanakan protokol kesehatan. Walaupun sedang dilanda covid 19 hal itu tidak menyurutkan semangat masyarakat dalam Pilkada Tahun 2020 ini.

Tetapi ada suatu hal yang membuat masyarakat resah yaitu seorang mantan narapidana korupsi yang mencalokan diri sebagai calon kandidat. Kasus korupsi sudah hal biasa didengar oleh telinga masyarakat, bahkan banyak pejabat di Indonesia terjerat kasus korupsi. Tetapi kita sebagai masyarakat pasti masih cemas terhadap calon pemimpin apakah ia tidak akan korupsi ketika pada masa pemerintahan . Beberapa belakangan hal ini masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Apakah boleh seorang mantan nara pidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan?

Kita sebagai masyarakat bisa memprotes tentang eks napi korupsi yang maju Pilkada karena itu termasuk dalam hak asasi manusia yang terdapat pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Hak ini juga tertuang dalam Pasal 44 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi manusia “ setiap orang baik sendiri maupun bersamasama berhak mengajukan pendapat permohonan pengaduan dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien baik dengan lisan maupun tulisan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

Maksudnya kita bebas dalam mengajukan pendapat atau melayangkan protes , permohonan pengaduan tentang eks napi korupsi yang mencalonkan diri. Kita sebagai masyarakat pasti cemas terhadap seorang eks napi, ketika ia terpilih menjadi pemimpin. Sebagai masyarakat pasti menginginkan seorang pemimpin yang bijak , bertanggung jawab , bersih dari segala kasus dan lain-lain.

Pada tahun 2019 adanya Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g. perubahannya menyatakan Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. Berdasarkan keputusan Makhmah Kontitusi seorang mantan nara pidana diperbolehkan menjadi calon kandidat bila sesuai dengan kriteria yang ada pada Pasal 7 ayat 2 huruf g. Walaupun seorang mantan nara pidana korupsi masih bisa mencalonkan diri hal itu masih membuat resah dan ketakutan masyarakat.

Ketika seorang mantan pidana tersebut terpilih menjadi pemimipin pasti kita khawatir tentang ia akan menggelapkan uang atau melakukan korupsi kembali. Kita sebagai masyarakat tidak mau jatuh ke lubang yang sama dengan membiarkan seseorang itu kembali menjadi pemimpin. Terkadang ada kata” berilah kesempatan kedua agar ia dapat memperbaiki kesalahannya dan kepercayaan orang lain kepadanya”. Sebagai masyarakat tetap saja takut untuk memberi kesempatan kedua. Baiklah, ada beberapa masyararakat memberi kesempatan kedua kepada mereka mantan calon pidana tetapi kita tidak tahu apakah nara pidana itu benar-benar tidak akan korupsi di kemudian hari atau tidak.

Mantan nara pidana korupsi tidak bisa kembali menjadi pemimpin, karena ia telah berkhianat kepada masyarakat. Masih banyak warga Indonesia yang bisa mencalonkan diri yang lebih bertanggung jawab. Masih banyak orang yang bersih yang tidak pernah tersandung kasus. Pemimpin yang tidak pernah terandung kasus saja sering tidak konsisten atas janjinya , bagaimana seorang mantan nara pidana korupsi yang pernah berkhianat kepada warga. Kita sebagai warga tidak mau melakukan kesalahan untuk kedua kalinya dalam memilih seorang pemimpin.

Sebagai masyarakat kita harus memilih pemimpin dengan hati hati dan seksama . Dalam pemilihan rakyat ikutilah kata hatimu untuk memilih pilihannmu karena dalam pemilihan tidak ada unsur keterpakasaan. Tetapi Carilah calon pemimpin yang bertanggung jawab , bijaksana, amanah,dan dapat membuat kemajuan pada bangsa Indonesia. Kita bisa melihat visi misi mereka karena dari visi misi itu kita akan tahu apa saja rencana kerja ia ketika telah terpilih sebagai pemimpin. Apakah sesuai visi misi mereka dijalankan di daerah kita. Dan masyarakat bisa juga melihat pemimpin sebelumnya yang ikut mencalonkan diri kembali dengan mengevaluasi hasil kerja mereka pada lima tahun bekangan ini. Apakah ada kemajuan di daerah tersebut dan visi misi yang mereka sampaikan dulu di laksanakan.

Ayo gunakan hak pilih kita dengan benar, agar kita dapat memilih seorang pemimpin yang bersih dan bertanggung jawab agar dapat membuat kemajuan di daerah kita dan bangsa Indonesia.(*)

Penulis : Intan Wulandari

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close