KUANSINGRIAU

Cegah Covid-19 Desa Pulau Baru Kopah Lakukan Penyemprotan Disinfektan

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Demi memutuskan mata rantai pandemi corona virus disease (Covid 19) Kades Pulau Baru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,  beserta babinsa,Danramil,Kantibmas serta masyarakat sudah melakukan penyemprotan disinfektan dan juga telah mengeluarkan keputusan terhadap kebijakan pemerintah Desa dalam pencegahan dan penyebaran Covid 19.

Mahyudin Kepala Desa Pulau Baru Kopah, mengatakan melalui via selulernya sabtu (11/4/2020) selain menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah masuk kantor Desa. juga mengeluarkan dan menerbitkan surat keputusan Kepala Desa Nomor 012/tahun/2020. Tentang gugus Tugas/ relawan Desa Lawan Covid 19,bahwasanya gugus tugas/ relawan Desa lawan covid 19 dengan keanggotaan yang sudah di SK kan yang juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Desa.

Dengan tujuan : untuk meningkatkan kesehatan warga,mempercepat penanggulangan covid 19 melalui sinergi antara perangkat Desa,BPD, kelembagaan Masyarakat dan stakeholder terkait, meningkatkan antisipasi perkembangan enkalasi penyebaran covid 19 yang bertanggung jawab di Desa atas dibawah lindungan Bupati Kuantan Singingi, juga beracuan kepada peraturan menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, peraturan kementerian Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi RI no 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid 19 penegasan Padat Karya tunai Desa,”  ujar Mahyudin

Selanjutnya dalam ODP di Desa Pulau Baru Kopah hanya ada 1 orang, saat ini kita masih karantinakan dengan saran tetap dirumah kepada ODP tersebut kita bantu sembako selama dikarantina, sementara dari pihak kesehatan puskesmas terus memantau kesehatan warga dengan cara terus memberikan sosialisasi kepada warga, dari pemerintahan desa kita selalu mengumumkan kewarga agar hidup sehat dan bersih melalui canang Desa dengan memakai sepeda motor berkeliling Desa,

Bahkan juga di mesjid-mesjid dan mushola kita juga mengadakan doa bersama,ratik ,dan bacaan zikir. tradisi nenek moyang kita dahulu ada yang di namakan tradisi pembakaran sirih Kaduik yang menurut tradisi lama bertujuan untuk pengusir wabah penyakit juga kita tidak tinggalkan.

Tidak mengadakan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum lingkungan sendiri yaitu pertemuan Sosial, budaya, agama, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Kegiatan konser musik, pesta atau resepsi pernikahan, kenduri, bazar dan pasar malam. Kegiatan olahraga, arisan , hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan yg lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. tamu yang bukan dari desa atau warga yang baru pulang dari perantauan ataupun yang kuliah di luar kuansing wajib lapor ke Pemerintahan desa, bidan desa atau perangkat desa lainnya.

Dan yang terakhir tetap tenang, tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan masing-masing dan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” Tutup mahyudin.(*)

Laporan  : Lidia Ningsih ST
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close