KEPRIKUNDUR

Puluhan Pedagang Di Kundur Tidak Mendapat Jatah Meja Dan Kios, Dirut Perusda Diminta Tanggap

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Niat pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dalam hal merelokasi Pasar Tradisional di Kecamatan Kundur semata-mata agar masyarakat bisa bertahan bergeser atau berubah,sebagai respon terhadap transformasi ekonomi yang berbasis kemasyarakatan.

Namun niat pemerintah tersebut terhalang oleh sikap para oknum pemilik atau penyewa meja dan kios yang diduga bersikap rakus dan tamak yang terkesan mementingkan diri sendiri sehingga pedagang kecil yang menanggung penderitaan.

Mengapa demikian, sebab banyak oknum yang mendapat jatah sebagai penyewa yang diberi hak pakai oleh perusda tapi menyewakannya kembali pada pedagang lain. Sehingga banyak pedagang yang tidak mendapat ruang untuk menyewa secara langsung dari pemerintah atau perusda sebagai badan usaha milik daerah.

Dengan demikian masyarakat sebagai pedagang meminta Dirut perusda Karimun untuk meninjau kembali atau merevisi aturan tentang aturan sewa menyewa kios dan meja di pasar tradisional Kundur yang terkesan beraroma mafia.

“Amat, pedagang ikan yang belum mendapatkan jatah meja dari perusda sangat menyesalkan sikap para oknum yang tidak berjualan ikan maupun sayur,namun mendapat jatah meja lalu disewakan pada pedagang lain. Sementara meja-meja yang dimiliki para oknum tersebut, sudah puluhan tahun disewakan kepada pedagang yang belum mendapatkan meja.

Sehubungan dengan hal tersebut kami meminta pada pemerintah khususnya perusda untuk mengambil sikap dan meninjau kembali sebab masih banyak para pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan belum mendapatkan jatah meja maupun kios. Yang sangat disayangkan lagi kenapa para oknum yang tidak pernah berjualan mendapatkan jatah meja maupun kios lebih dari satu.

Sementara saya dan puluhan pedagang lain yang sudah berpuluh-puluh tahun berjualan disini tidak mendapatkan jatah. Dengan demikian Selaku pedagang (Amat red) meminta pada pemerintah dan juga perusda agar merevisi aturan tentang perjanjian sistim kontrak pakai meja maupun kios di pasar tradisional ini agar para pedagang yang aktif diberikan peluang untuk mendapatkan meja maupun kios ungkap Amat pada karimuntody.com Rabu (4/9/2019).

Terpisah Mahsun, Pimpinan Perusda UPP Kundur yang dijumpai diruang kerjanya Rabu (4/9/2019) menerangkan. Saat dikonfirmasi tentang oknum yang memiliki meja dan menyewakannya pada pedagang lain, Mahsun selaku pimpinan perusda UPP Kundur,membenarkan kalau hal itu terjadi.

Namun hal tersebut memang sudah lama berlaku sejak sebelum dirinya menjadi pimpinan, maka dari itu selaku pimpinan di UPP Kundur dirinya akan segera berkordinasi dengan Dirut perusda Karimun, terangnya pada karimuntody.com.

Hal tersebut juga telah membuat salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Kundur yang enggan jatidirinya disebut kepada karimuntody.com angkat bicara. Menurutnya, para pemilik kios maupun meja, yang sudah tidak mau berjualan seharusnya mengembalikan dengan pihak perusda.

Selain itu perusda juga harus merevisi aturan kontrak dengan jangka pendek, agar meja dan kios dipasar tradisional Kecamatan Kundur, tidak menjadi primadona untuk mencari keuntungan jangka panjang oleh para oknum yang tidak memiliki hati dan seenak perut untuk menyewakan dengan nilai berlipat ganda,” ungkap tokoh masyarakat tersebut dengan nada kesal. (*)

Laporan  :  (Majid)
Editor     : Indra H piliang

 

 

 

 

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close