INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
MoU Bagi Hasil Sawit Tidak Ditepati 4 Koperasi Adukan 4 Perusahaan Sawit ke DPRD Inhil
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten indragiri hilir melalui komisi Dua (2) melakukan hearing Terkait masalah bagi hasil perkebunan plasma dengan Empat perusahan yaitu PT Setya Agro mandiri dengan koperasi sawita yang terletak dikecamatan tempuling 2. PT Citra Palma Kencana dengan koperasi Konsultan Plasma Sampoerna di desa Rambain, 3. PT Setya Agrindo Lestari dengan koperasi Angkasa maju dikecamatan Gaung. 4. PT IJA dengan koperasi harga makmur kecamatan Kuindra turut hadir juga Kadis Perkebunan Sirajudin Kadis perijinan Wiryadi Dan bagian hukum kantor bupati minggu malam, (24/01/2021).
Hal tersebut disampaikan perwakilan Koperasi Konsumen Harapan Makmur, Suhaimi, saat hearing ke Komisi II DPRD Inhil. “Sampai saat ini petinggi perusahaan tidak memberikan bagi hasil perkebunan sawit,” sebutnya saat hearing ke DPRD Inhil, Menurutnya pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah tersebut, hingga kini hasil perkebunan sawit tersebut hanya dinikmati pihak perusahaan saja.
“Perusahaan tidak serius, sudah lama masyarakat meminta dan menuntut tapi tidak diindahkan,” ucapnya
Dikatakannya pihak perusahaan tidak menghadiri undangan hearing tersebut, hanya dihadiri satu orang Humas yang memegang empat (4) perusahaan sekalian Masyarakat dan pihak koperasi berang, pasalnya hearing tersebut tidak dihadiri direktur perusahaan sawit tersebut.
Menurut masyarakat, jika hanya dihadiri Humas nya saja, tidak akan mendapatkan hasil keputusan sesuai tuntunan. Dengan tidak dihadiri petinggi perusahaan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi ikut berang, karena dinilai tidak bisa mengambil keputusan, pasalnya kasus tersebut bergulir sudah lama.
“Jika hanya perwakilan saja, tidak akan dapat mengambil keputusan mengindahkan tuntutan masyarakat,” ungkap Junaidi.
Junaidi berharap agar persoalan tersebut segera selesai untuk menghindari tindakan anarkis dari pihak masyarakat petani, diminta pihak perusahaan hadir dan memberikan keputusan dan memenuhi janji kepada masyarakat.
Tentunya rapat ini tetap berjalan, namun harus ada sikap yang bisa diambil, tentu keputusan bersama, apakah akan memanggil kembali dengan catatan tidak diwakili lagi. Atau pihak dinas mengambil tindakan pencabutan perizinan operasional,” tegas Junaidi.
Ketua komisi Dua ( 2 ) junaidi juga menjadwalkan ulang hering pada hari rabu malam tanggal 27/01/2021 dengan dihadiri oleh pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan,pungkasnya
Sementara itu secara terpisah humas kempat perusahaan tersebut mengatakan bahwa pihak perusahaan masih komitmen dengan mou yang sudah ada dan untuk kedepannya ia akan menyampaikan kepada direktur keempat perusahaan tersebut agar datang saat hearing nanti,”singkatnya (*/yose)