KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Anggota DPD RI Dapil Riau Dr. Misharti, M. Ag mengatakan, bahwa PETI tindakan melawan hukum dan pemerintah harus melakukan tindakan tegas.
Karena katanya, keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi perhatian untuk semua. “Saya mensupport kerja Pemerintah, TNI dan juga kepolisian yang terus melaksanakan sweeping atau razia terhadap PETI,”ujar Putri bungsu dari pasangan Maridin Arbis dan Maimanah Umar ini, melalui telepon genggam nya.
Selain itu, ia pernah dengar dalam pelaksanaan penambangan, bahwa pelaku selalu abai dengan keselamatan kerja, dan ia mengetahui juga sudah ada korban nyawa dari pekerjaan tersebut.
Tentang pelanggaran hukum senator Riau ini menjelaskan, pelaku PETI akan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar .
Terkait PETI tersebut, Misharti mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi dan luterasi kepada masyarakat, karena dampak negativ yang di timbulkan dari Penambangan Ilegal tersebut.(kurniawan)