BINTANJAWA TENGAHKEPRITANJUNG PINANG

Penanganan Kasus DJPL Lamban di Kejagung RI, Ansar Ahmad Diduga Piawai Bungkam APH

KARIMUNTODAY.COM, JAKARTA – Bergulirnya Kasus DJPL Bintan Yang sudah Berselang Hampir 4 Tahun Lamanya dan terkesan Lamban dalam Proses Penanganan Hukum Yang Seharusnya Menjadi atensi bagi Pihak-pihak terkait tentu tidak terlepas dari Piawai dan jago nya Ansar Ahmad didalam melakukan Lobby -Lobby Politik, Sehingga Kasus DJPL Bintan ini terkesan jalan ditempat.

Mungkin Masih Teringat dibenak kita Kasus Yang Menerpa Mantan Sekretaris Daerah Bintan,Azirwan yang pernah dituntut Tiga Tahun Penjara,Karena Terbukti Menyuap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI -Red) M.Amin Nasution,Terkait Kasus Pelepasan Hutan Lindung di Bintan Beberapa Tahun Silam.

Azirwan Sang Mantan Sekretaris Bintan Tersebut diyakini Hanyalah Korban dari Kepentingan Politik Penguasa Saat itu,Yang Akhirnya dituntut Pidana Penjara selama 3 Tahun Penjara,dan Masih juga teringat waktu itu Mantan Sekda bintan Azirwan Seusai Sidang Sempat Berujar Pada Wartawan
“Yang Jelas Saya Ini merasa dikorbankan Oleh Kalian Karena sekarang ini saya saya Sulit Jalan”Kata nya Pada Wartawan Kala itu.

“Benang merah “

Rentetan Kasus Korupsi dibintan Mulai berhembus kencang,Dari Mulai Kasus Pelepasan Hutan Lindung Tahun 2008 Silam,Sampai Mencuatnya kasus DJPL Bintan Yang diNilai oleh banyak Kalangan ada Keterkaitan Ansar Ahmad Yang pada saat itu Menjabat Sebagai Bupati Bintan,Namun hebat nya Ansar bak Belut yg selalu Lolos dari jeratan hukum, Mantan Senator DPR RI dari Partai Beringin tersebut terkenal Piawai dan Licin Sehingga Kasus Pelepasan Hutan Lindung Tahun 2008 hanya Mampu Menjerat Sekda Bintan Nazirwan, Sebagai Pesakitan Di Rutan Tipikor.

“Kajagung Bidik Kasus DJPL.”

Laporan BAPAN Kepri terkait adanya Dugaan Korupsi Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan (DJPL -Red) Yang Melibatkan Ansar Ahmad Mantan Bupati Bintan saat ini Mulai Menemukan titik terang,Hal tersebut tidak terlepas dari hasil Pemeriksaan JAMIN INTEL Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Nomor R-66b /D.4/DEK./03/2024.
lalu berikutnya Hasil dari Pemeriksaan secara Maraton disimpulkan bahwa telah adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Berakibat adanya Kerugian Negara Sehingga Kasus DJPL Bintan Kepri
Harus segera ditindaklanjuti Sesuai Surat Yang di Keluarkan oleh JAM INTEL Kajagung RI Nomor R-LAPOSIN-04 D./DEK.2/05/2024.Sehingga Pelimpahan Kasus ini dilimpahkan Kepada Kajati Kepulauan Riau.

Publik khusus nya Masyarakat Kepulauan Riau masih terus Menunggu dan Mengikuti Alur Benang Merah dibalik Kasus Hutan Lindung dan DJPL Bintan, Mampu kah kali ini Sang Mantan Legislator dari Senayan tersebut lolos dari “Pusaran Korupsi “Dan jeratan hukum seperti kasus Sebelumnya,atau kah Kasus DJPL Bintan Mampu Menghentikan langkah Sang Politikus partai berlambang Pohon beringin menaiki Anak Tangga Menuju Kontestan Pilkada Kepri kedepan.

Terpisah,Ketua BAPAN Kepri Ahmad Iskandar Tanjung dalam Kesempatan yang sama Mengatakan “Bahwa Kasus DJPL Bintan sudah memasuki babak Akhir,dan Insyaallah Nanti Tanggal 7 atau 8 Juli Kuasa hukum BAPAN Kepri, Deoliva Yumara Akan Melakukan Konferensi pers digedung Bundar KAJAGUNG RI, Untuk melapor kan Kembali Kasus Yang sudah Empat Tahun Mengendap di APH,dan Mendesak agar Kasus DJPL tersebut segera dilimpahkan dari JAMiN TEL ke JAMPIDSUS KAJAGUNG RI ,Sehingga Kasus Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan Yang Terus Bergulir Seperti Bola Api Saat ini dapat segera terjawab dan Terungkap Siapa Dalang dan Aktor Intelektual dibalik Kasus Kerusakan Lingkungan dikabupaten Bintan Kepri/DJPL . (IEMRON)

Loading...
 

Tags
Close
Close