
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Sidang pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi Penasehat Hukum Para Terdakwa kasus narkoba 106 kg yang melibatkan tiga warga negara asing berkebangsaan Hindia semakin memanas.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Kaharsyah mengungkapkan bahwa, berdasarkan kitab hukum pidana, untuk kasus tersebut tidak harus dibuktikan dengan melihat langsung atau barang bukti tidak langsung (circumstantial evidence).
“Jadi circumstantial evidence ini sudah diterapkan sebelumnya pada kasusnya Munir dan Jesika Kumala Wongso, maka ini kami sampaikan dalam tanggapan Replik kami,” terang Yogi.
Menurut Yogi lagi, bahwa dalam hukum pidana juga ada kesaksian berantai atau Kettingbewijs.
“Jadi kettingbewijs ini digunakan dalam perkara yang tidak cukup alat bukti atau tidak ada atau hanya seorang saksi yang melihat secara langsung,” tuturnya.
Kesaksian berantai atau kettingbewijs ini merupakan kesaksian dari beberapa orang saksi yang memberikan keterangan yang saling berkaitan dan kesaksian berantai dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.


Oleh karena itu, Yogi menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan awalnya, yakni hukuman pidana mati terhadap tiga orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang terdapat pada kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) tersebut.
“Kami tetap berpegang teguh dengan tuntutan hukuman mati kepada tiga orang terdakwa ini,” tegas Yogi saat konferensi pers dihalaman kantor Kejari Karimun
Sementara, Penasehat Hukum (PH) tiga para terdakwa kasus sabu seberat 106 kilogram, menyebut tanggapan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus tersebut sudah seperti omon-omon.”Kami secara tegas mengatakan bahwa ini hanya omon-omon,” tegas salah satu PH para terdakwa, Dewi Julita Tinambunan
PH Dewi Julita menegaskan,” seharusnya JPU lah yang bisa mengungkap melalui bukti dan saksi yang akurat, bukan malah BNN yang menyampaikan katanya dari Sandro Manson selanjutnya Sandro Manson menyebutkan katanya Buya Hamka dan terus katanya-katanya,” tambah Dewi lagi
Lanjut Dewi menambahkan, pihaknya juga heran dengan pernyataan JPU dengan menyamakan kasus yang menimpa kliennya tersebut seperti kasus Munir dan Jesika Kumala Wongso.
“Kalau kasus Munir itu ada yang melihat korban diberikan kopi dan pada kasus Jesika itu ada bukti rekaman cctv dan saksi yang melihat Jesika memesan kopi, sementara pada kasus yang menimpa klien kami ini tidak ada bukti cctv maupun saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri. Hanya katanya dan katanya saja,” ujarnya kesal.
Terhadap Replik JPU yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Kamis (10/4/2025) tersebut, pihaknya selaku PH tiga Para terdakwa selanjutnya akan menyampaikan Duplik atas Replik yang dibacakan JPU pada sidang lanjutannya yang dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025 akan datang. (Hn)
