KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas Opsnal Reskrim Reskrim Polsek Batam Kota yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong, SH dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia bertempat di Mako Polsek Batam Kota . Kamis (17/12/2020)
Seorang Pelaku yang berhasil di amankan dengan inisial AA Remaja ( 17 Tahun) diamankan karena melakukan perampasan satu unit handpone (Hp) dari seorang korban.
Berawal saat pelaku bermain ke tempat kos korban. pada hari Senin 7 Desember 2020 pukul 21.50 Wib di mana saat itu pelaku datang ke mess karyawan milik korban inisial SP yang beralamat di taman bunga Haji simpang taman legenda Bali Kota Batam . Dan setelah pelaku berada di mess korban, pelaku mengintip jendela kamar saat itu korban sedang bermain handphone Samsung note 8 kemudian pelaku mengetuk pintu kamar akan tetapi korban tidak keluar kamar sehingga pelaku kesal dan pelaku mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban.
Setelah itu pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban, ketika korban membuka pintu pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala korban menggunakan besi dan saat itu terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban lalu pelaku langsung mengambil satu buah handphone milik korban yang saat itu diletakkan di kasur korban dan pada saat pelaku mau keluar dari kamarnya akan tetapi korban menahan pelaku sehingga pelaku kesal dan langsung memukul kan lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala kemudian pelaku langsung pergi akibat perbuatan pelaku korban langsung menghubungi ND di mana saat itu ND sedang berada di rumah nya yang beralamat di taman legenda Bali.
Mendengar hal tersebut ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu korban Mela mengalami luka robek bagian kepala dan satu buah handphone Samsung note delapan dicuri pelaku akibat perbuatan pelaku ND melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota .
Menerima laporan tersebut dengan Gerak Cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P. Limbong, SH Melakukan olah TKP dan langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitaran kawasan Legenda Malaka Kota Batam sehingga terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
Barang bukti yang diamankan – 1 buah kotak handphone merek Samsung note 8 warna hitam – 1 lembar bukti kwitansi pembelian handphone note delapan warna hitam sebesar Rp. 11.500.000 – 1 helai celana jeans warna biru – 1helai baju kaos warna hitam merah list ungu – 1 buah besi dengan panjang 60 cm
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas yang mana Pelaku seorang Anak di bawah umur yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.(*)