SUMATERA UTARA
Seorang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangkap Satreskrim Polres Sergai
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Seseorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan dirumahnya di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, Jumat (12/01/2024) kemarin.
Penangkapan pelaku berinisial DMS (22) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai ini, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.
“Ya benar, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA,” kata Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, S.E., M.M., Sabtu (13/01/2024).
Iptu Edward mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri selama tiga tahun.
“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka dirumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” terang Iptu Edward.
Iptu Edward menjelaskan, pada hari Jumat (12/01/2024) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.
Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Iptu Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah.
Setelah ditemukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.
Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.
Mengetahui itu, masih kata Iptu Edward, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Sergai.
“Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun,” pungkas Iptu Edward. (MS)