KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri menggelar pres rilis terkait pengembalian uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 5.674.775.869.00.-
Pres Rilis tersebut di Pimpin oleh, Kajari Karimun, Ibu Meilinda SH.MH di Dampingi Plt Kadis Pendidikan Karimun, Fajar mewakili Sekda Karimun HM. Firmansyah yang berhalangan hadir.
Kajari Karimun, Ibu Meilinda SH.MH dalam acara pres rilis mengatakan, Tahun 2020 Sekretraiat DPRD Kabupaten Karimun terdapat Mata Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 13.520.591.500 (Tiga belas miliar lima ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Pada Bulan Nopember s/d Desember gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota Dewan DPRD Kabupaten Karimun tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya dimana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp 15 juta (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp 30 juta ( Tiga Puluh Juta Rupiah).
Kejaksaan Negeri Karimun menerima laporan dan menindak lanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor : PRINT/02/L.10.12/Fd.1/11/2020 Tanggal, 23 Nopember 2020 tentang penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD kabupaten karimun tahun anggaran 2020 yang kami tingkatkan kepenyidikan dengan surat perintah nomor : PRINT/01/L.10.12/Fb.1/05/2021 tanggal, 11 Mei 2021 dan Nomor : PRINT/01/L.10.12/Fb.1/11/2021 tanggal, 3 Nopember 2021.
Dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Bendahara Pengeluaran Dewan yaitu saudari HERA HERMA NOVIANTI, S.AP maka dari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapa nomor: PRINT/1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal, 3 Nopember 2021, adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa surat SPP/LS Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan sehingga disini kami menemukan tujuh dokumen pencairan yang di rekayasa atau di palsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tindak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA.
Berdasarkan data-data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten karimun nomor: LHP/086/X/2021 Tanggal, 29 Oktober 2021 dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp. 5.952.052.369,00.- ( Lima miliar sembilan ratus lima puluh dua juta lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp. 5.674.775.869.- ( Lima Miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga terdapat selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 277.276.500,00.- ( Dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2020 pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat1, pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Ujarnya. (red)