KEPRILINGGA

Penebangan Mangrove di Senayang Semakin Menggila, Kapolda Kepri Diminta Ambil Alih

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Aktivitas penebangan kayu mangrove jenis kayu tiki (bakau) di wilayah Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas penebangan dan pengumpulan kayu mangrove itu kerap dibiarkan dengan alasan sebagai mata pencaharian warga setempat, khususnya masyarakat di Dusun Seberang yang masih termasuk wilayah administratif Desa Tanjung Kelit.

Namun demikian, isu liar turut berkembang di tengah masyarakat. Seorang oknum berinisial LW disebut-sebut “kebal hukum” karena aktivitasnya yang diduga terus berjalan lancar tanpa hambatan selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lingga AKBP Dr. P. M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa dalam kasus penebangan mangrove tersebut sedang ditangani oleh Satpolair Polres Lingga, guna penyelidikan.

“Peristiwa ini sudah kami selidiki dan saat ini ditangani oleh Satpolair Polres Lingga. Mohon waktu, perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Kapolres Lingga, 30 Desember 2025.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik yang kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan oknum yang terlibat segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Publik juga berharap agar persoalan ini mendapat atensi serius di tingkat Polda Kepulauan Riau, mengingat mangrove merupakan ekosistem penting yang harus dilindungi dari praktik perusakan lingkungan.

Secara terpisah, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (*/red)

Loading...
 

Tags
Close
Close