SIAK

Warga Kandis Kota Lanjutkan Perjuangan Perolehan Hak Ganti Rugi Sempena Pengadaan Lahan Jalan Tol

KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Pasca Sita Eksekusi Pengadaan lahan jalan tol Pekanbaru Duri yang terjadi di Kelurahan Telaga Samsam pada Senin (26/11/2018), Warga Kelurahan Kandis Kota tepatnya Warga RT 02 RW 07 dengan dikoordinir oleh Ketua RT Riska Purba kian giat untuk mempertahankan dan memperoleh hak atas kepemilikan tanahnya. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Riska Purba pada awak media ini pada Rabu, (28/11/2018).
“Tepatnya semalam, pada 27 November kami menghantarkan surat ke Kantor Gubernur Riau, Kantor BPN Provinsi Riau juga Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan rencananya hari ini Kami juga akan menghantarkan surat ke Kantor DPRD Provinsi Riau. Hal ini kami lakukan sebagai upaya memperoleh hak kami dimana tanah warga disebut tidak diganti rugi sama sekali atau tidak dibayarkan dikarenakan tanah warga disebut dikuasai oleh pihak CPI diantaranya tepat di gerbang pintu masuk jalan tol KM 82 Kandis yakni peron sawit Paulus Ginting atau Calvin Ginting. Bahkan ada juga kabar didengar bahwa penilaian harga gerbang Tol 100 Meter tidak dibayar dikarenakan dibilang milik BMN, Tapi yang didepan gerbang pelebaran pasar jadi tiga jalur. Tanah warga kena 15 Meter atau 16 Meter dibayar dengan harga Rp. 264.000,’/Meter seperti Bu Medan Ribka Surbakti dan Jonatan Ginting,” keluh Riska Purba.
Warga Kecamatan Kandis, khususnya Kelurahan Kandis Kota yang tanahnya menjadi jalur jalan tol, sebenarnya telah jauh hari melakukan protes setelah sebelumnya mendapatkan informasi atas tanah mereka yang diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN walau telah mengantongi sertifikat dari BPN. Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Siak telah menggelar hearing diruang Banggar DPRD tepatnya ditahun lalu, pada Selasa, 14 November 2017. Saat itu, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Toha Nasrudin, didampingi Syamsurijal, Wakil Ketua II DPRD Siak Hendri Pangaribuan, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Abdul Aziz, Kepala BPN Siak, Waluyo, Asisten II Setdaprov Riau, H Masperi, Asisten I Setdakab Siak, Budi L Yuwono dan utusan PT Chevron, Iwan.
Dalam forum hearing tersebut puluhan warga menyampaikan pernyataan keberatan secara bergantian. Ada yang menunjukkan sertifikat tanah dan mengaku dalam data ganti rugi nol rupiah. Ada yang merasa keberatan karena nilai ganti rugi sangat kecil, tidak sebanding dengan harga tanah. Bahkan ada yang menjelaskan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, namun dalam ganti rugi tidak mendapat bagian karena diklaim aset BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), aset negara, berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 diperbaharui tahun 1974 sebagai wilayah operasi PT CPI.
Permasalahan yang diributkan yakni klaim pemerintah pada Jalan Poros Rumbai menuju Dumai, 100 Meter kanan kiri diklaim aset Negara berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Sementara sudah banyak masyarakat yang menguasai tanah untuk pemukiman, bahkan mengantongi sertifikat dari BPN. Atas dasar SK Gubernur 44 tahun silam itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak bisa mengeluarkan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanah di atas tanah yang tertuang dalam SK Gubernur Riau itu.
Dalam forum itu juga disebut bahwa para wakil rakyat Siak menanyakan kapasitas BPN dan tangungjawabnya dalam mengeluarkan sertifikat tanah. BPN yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai alas hak kepemilikan masyarakat, namun sertifikat yang dikeluarkan ternyata bisa dianulir. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Abdul Aziz mengungkapkan, SK Gubernur itu baru diributkan saat ganti rugi lahan untuk jalan tol.
“Kalau aset BMN, tidak boleh dibayar satu persen pun. Kecuali ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan menang di pengadilan. Dalam hal ini BPN hanya sebagai sopir, kalau ada permasalahan berhenti dulu,” terang Abdul Aziz.
Menyikapi hal itulah, dengan didasari atas kepentingan bersama Riska Purba selaku Ketua RT 02 Kandis Kota bertindak untuk mempertanyakan sejauh mana kebenaran terkait hal tersebut, “Kami sangat mendukung program pusat tapi mana bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana pengamalan salah satu poin Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia. Kami akan terus berjuang hingga kami mendapatkan akan hak kami apalah lagi baru-baru ini telah terjadi eksekusi pembebasan lahan milik warga Kelurahan Telaga Samsam untuk pengadaan lahan jalan tol. Kami tidak mau anak cucu kami menderita, kami merasa hal ini telah melanggar rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Riska Purba.
Melalui pemberitaan di media ini sendiri, banyak warga yang menaruh harapan kiranya pihak terkait dapat bersikap adil tanpa menghalangi akan berjalannya program Pemerintahan pusat sendiri.
(Fuji Efendi)
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close