BINTANJAWA TENGAHKEPRITANJUNG PINANG
Pengacara Kondang Deoliva Yumara Kawal Kasus DJPL Bintan di Kajagung RI
KARIMUNTODAY.COM, JAKARTA – Kasus Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Bintan “Bak” Bola Api Yang terus Menggelinding,setelah diperiksanya inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan oleh JAM INTEL , Kajagung RI.No R-66b/D.4/Dek.2/03/2024. Rahasia.
Banyak Spekulasi Bermunculan ditengah-tengah masyarakat Kepri,Apakah dengan terkuak nya Kasus yang telah Menyebabkan terjadinya Kerusakan Lingkungan yang parah di Bumi Segantang Lada dapat segera terjawab,Atau hanya Seremonial belaka disaat mendekati Tahun-tahun Politik.
Adanya dugaan Penyimpangan terkait Dana Jaminan Reklamasi Pengelolaan lingkungan bukan tanpa Alasan,sebab dari 44 Perusahaan tambang yang telah Menyetorkan uang Jaminan kepada Bank Yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Senilai Ratusan Miliyar Rupiah,Namun Aneh nya setelah Pihak Perusahaan Tambang selesai melakukan Kegiatan Produksi,tidak terlihat ada nya upaya Reboisasi atau Pemulihan Lingkungan diarel bekas Penambangan Yang terlihat Hanya Kerusakan lingkungan,Akibat nya Menyisakan Kondisi Yang Parah disana -sini.
Kepala Badan Pemulihan Aset Negara (BAPAN-Red) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung kepada karimuntoday.com, Via Selular di Jakarta.Sabtu (29/6/2024) ‘Mengatakan,Dana DJPL Bintan Yang Disetorkan Oleh 44 Perusahaan tambang Seharusnya digunakan untuk Pemulihan Lingkungan pasca Pihak Perusahaan Berhenti Melakukan Kegiatan Penambangan , Ironisnya Dana Jaminan tersebut Aliran nya “Raib”Entah dimana.”Kata Tanjung
“Iya Dipastikan hanya Pimpinan Perusahaan dan Kepala Daerah Yang bisa mengeluarkan Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan tersebut Melalui Rekening QQ,karena ditemukan adanya Dugaan Penyimpangan Kerugian Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat Maka harus bisa dipertanggung jawabkan secara Hukum.”Ujar Via Selular di Jakarta.
Ditambahkan Oleh Tanjung,Kasus DJPL Bintan Sudah Sampai Tahap Final, Laporan yang dilayangkan BAPAN pada bulan Mei,JAM INTEL Membuat Surat Kepada Kajati Kepri dengan Nomor R-LAPOPSIN-04/D.Dek.2/05/2024 Menerangkan Bahwa LAPDU LI BAPAN DPD Kepri,tentang 44 Perusahaan tambang Yang tidak diketahui Keberadaanya,Terdapat adanya “Perbuatan Melawan Hukum” Yang dapat Mengakibat kan adanya Kerugian Negara, Sehingga Hal ini dilimpahkan Kepada Kajati Kepulauan Riau…
“Insyaallah Pengacara Deoloviar Yumara Sangat memberikan atensi besar terkait Kasus DJPL Bintan,kalau tidak ada halangan dipastikan tanggal 1 Juli 2024 beliau akan Mendatangi gedung Kajagung RI,Sebagai Kuasa hukum BAPAN Kepri ,Pokoknya Kasus DJPL Bintan Kepri ini Harus Tuntas serta Terang benderang apalagi ini Menyangkut adanya “Dugaan Kuat” Keterkaitan H.Ansar Ahmad SE.MM Gubenur Kepulauan Riau kala itu menjabat sebagai bupati bintan di “Pusaran Korupsi “Kasus DJPL Bintan.
Lebih Lanjut Tanjung Menambahkan ,Pengacara Kondang Lainnya Kamarudin Simanjuntak ditemui di Ruang Kerjanya Kamis (27/6/2024) di jakarta,Juga Merasa Kaget Kenapa Kasus DJPL Bintan Kepri, Sudah Jelas Terdapat Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara,Sampai saat ini belum dilimpahkan ke JAM PIDSUS (Pidana Khusus -Red), Ia Berharap Pihak KAJAGUNG RI Bersikap Profesional dan Tegas Sehingga Kasus DJPL Bintan Senilai Ratusan Miliyar Rupiah dapat Segera Terungkap
Secara terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Mantan Bupati Bintan serta Kepala Inspektorat Pemkab Bintan sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. .(Imron).