SUMATERA UTARA
Penggunaan Dana Desa Di Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Diduga Tidak Transparan

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Desa merupakan satu wilayah yang memiliki pemerintahan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024.
Pemerintahan desa saat ini mengelola anggaran yang disebut Dana Desa, yang tujuannya guna pembangunan di tingkat Desa. Dalam penggunaannya, pemerintah desa haruslah akuntabel dan transparan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa anggran dana desa yang diterima dan apa – apa saja pembangunan yang ada didesa tersebut.
Namun, hal ini seolah terbalik di Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Pasalnya, saat media ini berkunjung ke Kantor Kepala Desa Dolok Masango pada Rabu (25/02/2026) sekira pukul 09.10 WIB, kantor Kepala Desa terpantau kosong tak berpenghuni. Satu orang pun tidak ada yang terlihat berkerja di kantor Kepala Desa (Kades) Dolok Masango ini. Baik itu Kepala Desa Dolok Masango Sdr. Najaruddin maupun perangkat desa (Sekretaris, Kaur, Kasi dan Kasus).Padahal, saat itu adalah jam dan hari kerja.

Yang lebih membuat heran dan mencengangkan, Kantor Kepala Desa Dolok Masango saat itu pintunya terbuka lebar, seolah dibiarkan begitu saja. Didepan Kantor Desa, terpantau plank kantor desa yang terbuat dari beton warna hitam, dengan tulisan huruf – huruf nya terbuat dari bahan akrilik namun itu pun terpantau sudah banyak yang hilang hingga tulisan pada plank kantor desa sudah tidak lengkap alias tidak jelas .
Dan yang lebih membuat miris, saat media menilik pada bagian dalam ruangan kantor tidak terlihat papan informasi penggunaan dana desa atau yang dikenal plank Benner APBDes Dolok Masango Tahun 2025, baik pada bagian dalam kantor maupun pada bagian luar depan kantor.
Hal ini menuai pertanyaan, soal transparansi dana desa di Desa Dolok Masango ini. Bila plank Benner APBDes Tahun 2025 saja tidak ada pada papan informasi bagaimana publik tahu tentang penggunaan dana desanya. Terlebih saat itu, baik itu Kades maupun perangkat desa tak dapat ditemui alias tidak ada dikantor saat jam dan hari kerja.
Atas pantauan media ini, diharapkan kepada Camat Bintang Bayu Kab. Sergai Sdr. Hendra Irwansyah, S.K.M., M.Si., agar tidak tutup mata, dan segara mengambil langkah tegas guna menindak lanjuti pantauan ini. Serta diminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kab. Sergai Sdr. Drs. Fajar Simbolon, M.Si., agar segera memanggil Kepala Desa Dolok Masango Sdr. Najaruddin ini, guna menindak pantau ini dan memperhatikan etos kerja dari yang bersangkutan.
Diharapkan pula agar Inspektorat Kab. Sergai agar segera menguadit penggunaan dana desa di Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu ini.
Hal ini dirasa perlu, agar kedepan tidak ada lagi Kades mau pun perangkat desa yang berkerja seperti ini, dan agar tidak ada lagi Desa yang tidak memajang plank Benner APBDes Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Serdangbedagai, yang memiliki slogan Tanah Bertuah Negeri Beradat ini. (MS)